Suara.com - Beredar di media sosial video yang menampilkan pungutan liar (pungli) di Taman Literasi Martha Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan. Seseorang yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) meminta iuran kepada orang yang ingin membuat konten di sekitar taman.
Dalam video itu, oknum Pemuda Pancasila itu menyebut seharusnya warga yang ingin membuat konten harus meminta izin terlebih dahulu.
Warga itu pun merasa tidak perlu izin karena Taman Literasi merupakan tempat umum.
"Ini izin sama siapa?" kata oknum Pemuda Pancasila tersebut.
"Enggak ada izin. Emang harus ada izin ya? Di sini bukannya umum?" jawab warga.
"Iya lah. (Urus izin) ada Pemuda Pancasila," balasnya lagi.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan Ormas Pemuda Pancasila tidak berhak menarik iuran di taman tersebut. Sebab, hak tersebut merupakan kewenangan pengelola Taman Literasi.
"Sehubungan dengan pembuatan konten di Taman Literasi Blok M di mana dalam video tersebut saya menyebutkan apabila membikin konten di Taman Literasi Blok M harus memperoleh izin dari Pemuda Pancasila," ujar Satriadi kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
"Seharusnya yang berhak memberi izin apabila ingin mengadakan kegiatan tersebut adalah pihak Taman Literasi, bukan kepada Pemuda Pancasila," sambungnya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Nangis Kejer Sikapi soal Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Gegara Nunggak SPP
Lebih lanjut, ia juga mengaku akan menempatkan petugas di lokasi agar bisa menjaga taman tersebut dari aksi pungli.
"Mulai Senin kami akan tempatkan anggota di lokasi tersebut untuk patroli dan pengawasan," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebut pelaku sudah ditangkap oleh polisi.
"Sudah ditangani Polsek Kebayoran Baru," ucapnya.
Anggota Pemuda Pancasila itu pun juga sudah menyampaikan permintaan maaf lewat sebuah video.
"Saya dari Pemuda Pancasila meminta maaf sebesar-besarnya atas video yang telah viral, ramai di media sosial," kata pelaku.
Berita Terkait
-
Besok Diperiksa KPK, Hasto PDIP Masih Santai-santai: Pijatannya Enak!
-
Ngaku Tak Ada di Mobil RI 36 soal Video Polisi Patwal Arogan, Raffi Ahmad Dicap Bodoh, Kenapa?
-
Pengawalan Mobil RI 36 Raffi Ahmad Dicap Feodal, Cerita Bivitri Trauma soal Patwal: Kami Sekeluarga Ditunjuki Pistol
-
Mau Libatkan Ormas buat Berantas Pungli di Jakarta, Pramono: Mereka Harus Dipekerjakan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Bupati Aceh Tamiang Minta Arahan Menhut soal Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir Bandang
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Ribuan Buruh KSPI Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Kembalikan Kenaikan UMSK Jabar
-
Pilunya Bupati Aceh Utara: Warga Kami Hanyut tapi Tidak Viral, Presiden Belum Pernah Hadir!
-
4.839 Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap
-
Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Usung Doa Bersama dan Donasi Korban Bencana
-
Erros Djarot: Taufiq Kiemas Sosok Paling Gigih Dorong Megawati jadi Pemimpin Indonesia
-
Butuh Alat Berat, Bupati Aceh Tamiang: Petani Kami Nekat Tetap Menanam Meski Sawah Tertimbun Lumpur
-
Tak Ada Toleransi, Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Jogja
-
Pramono Anung Putihkan 6.050 Ijazah Warga Jakarta, Ada yang Tertahan hingga 17 Tahun