Suara.com - Polisi meringkus empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modusnya adalah eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Adapun ketiga tersangka, yakni RA alias A dan MRC alias B, dan M dan R. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda.
“Dua tersangka berperan sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B. Kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R,” kata Kanit Kebayoran Baru, Kompol Nunu, di Kantornya, Selasa (14/1/2025).
Perdagangan orang ini bermula ketika, para tersangka menawari korban AMD (17) dan MAL (19) ditawari pekerjaan.
“Modusnya sendiri, korban dieksploitasi seksual. Bermula korban ditawari pekerjaan oleh temannya, kemudian korban dijelaskan bagaimana ketentuannya,” kata Nunu.
Dalam kesepakatannya, kata Nunu, mereka harus terlebih dahulu melayani sebanyak 70 orang pria hidung belang, baru mendapat uang senilai Rp 3,5 juta sebagai gaji.
Untuk sekali kencan, para pria hidung belang dikenakan tarif senilai Rp 250 ribu-Rp 1,5 juta.
“Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta,” katanya.
Dari pengakuan korban, mereka telah melakukan aksi ini sejak bulan Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Kompak Masuk Bui, Polisi di Kepri Ajak Istrinya Jual Orang ke Malaysia
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1.050.000 dan empat buah ponsel. Keempatnya juga diancam dijerat dengan pasal UU TPPO.
Berita Terkait
-
Kompak Masuk Bui, Polisi di Kepri Ajak Istrinya Jual Orang ke Malaysia
-
Apresiasi Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Harap Bukan karena Overcrowd
-
Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Tindak Pidana Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan
-
Kemlu RI Pulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myawaddy, Myanmar
-
Drama Laut Andaman: Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Rohingya di Aceh
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK