Suara.com - Polisi meringkus empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modusnya adalah eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Adapun ketiga tersangka, yakni RA alias A dan MRC alias B, dan M dan R. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda.
“Dua tersangka berperan sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B. Kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R,” kata Kanit Kebayoran Baru, Kompol Nunu, di Kantornya, Selasa (14/1/2025).
Perdagangan orang ini bermula ketika, para tersangka menawari korban AMD (17) dan MAL (19) ditawari pekerjaan.
“Modusnya sendiri, korban dieksploitasi seksual. Bermula korban ditawari pekerjaan oleh temannya, kemudian korban dijelaskan bagaimana ketentuannya,” kata Nunu.
Dalam kesepakatannya, kata Nunu, mereka harus terlebih dahulu melayani sebanyak 70 orang pria hidung belang, baru mendapat uang senilai Rp 3,5 juta sebagai gaji.
Untuk sekali kencan, para pria hidung belang dikenakan tarif senilai Rp 250 ribu-Rp 1,5 juta.
“Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta,” katanya.
Dari pengakuan korban, mereka telah melakukan aksi ini sejak bulan Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Kompak Masuk Bui, Polisi di Kepri Ajak Istrinya Jual Orang ke Malaysia
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1.050.000 dan empat buah ponsel. Keempatnya juga diancam dijerat dengan pasal UU TPPO.
Berita Terkait
-
Kompak Masuk Bui, Polisi di Kepri Ajak Istrinya Jual Orang ke Malaysia
-
Apresiasi Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Harap Bukan karena Overcrowd
-
Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Tindak Pidana Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan
-
Kemlu RI Pulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myawaddy, Myanmar
-
Drama Laut Andaman: Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Rohingya di Aceh
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum