Suara.com - Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai putusan bebas Warga Negara (WN) China Yu Hao oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mencurigakan.
Menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, sebenarnya dalam kasus tersebut pembuktian bahwa Yu Hao sudah cukup jelas karena aktivitas yang dilakukan dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Saya pikir ini harusnya alat bukti sangat jelas ya ada kegiatan pertambangannya, ada pekerjanya, ada alat-alatnya, ada bekas tambangnya, ada hasilnya," katanya kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Zaenur kemudian menyoroti vonis yang diberikan hakim. Menurutnya penetapan vonid Majelis Hakim PT Pontinalan penuh dengan kejanggalan.
"Untuk kegiatan pertambangan ilegal yang sangat jelas seperti itu kok bisa divonis bebas, ini menurut saya sangat janggal, sangat-sangat janggal. Tentu ini langkah Jaksa untuk kasasi udah benar," tutur dia.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pengawasan terhadap majelis hakim PT Pontianak yang mengadili perkara tersebut perlu dilakukan.
Bahkan, dia meminta Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan.
"Ini perlu untuk dilakukan pengawasan oleh Bawas Mahkamah Agung RI, dan juga Komisi Yudisial terhadap hakim yang mengadili perkara ini. Juga menurut saya kejaksaan sendiri saya harap disupervisi misalnya dari Kejagung untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan," katanya.
Meski begitu, ia menyayangkan lolosnya hukuman kepada WN China usai putusan banding. Sebab, ia menilai negara mengalami kerugian yang sangat besar karena sumber dayanya dicuri dan meninggalkan jejak, rusaknya lingkungan di area penambangan ilegal.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
"Nah saya melihat kalau kasus seterang ini bisa lolos melenggang kangkung tentu pertama ini kerugian yang sangat besar buat negara," ucapnya.
Lantaran itu, ia meminta agar dilakukan langkah yang cepat dalam konteks hukum.
"Itu kerugiannya sangat besar, tidak hanya kerugian materil tapi juga kerugian imateril, kerugian tersebut harus ditanggung oleh lingkungan, oleh masyarakat termasuk juga negara kehilangan potensi pendapatan," ungkapnya.
Ia bahkan mengaku khawatir perkara ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum di Indonesia. Lantaran itu, dia meminta agar dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.
"Ini maka kalau yang seterang ini saja bisa lolos, khawatirnya kalau perkara-perkara lain ya bisa lebih mudah lagi untuk lolos. Saya berharap ada review menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, khususnya pengawasan oleh KY dan Badan Pengawas MA."
Zaenur menyatakan saat ini masih menunggu apa yang akan diambil pemerintah agar tidak kalah dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon