Suara.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, meyakini Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan ditahan KPK usai sidang praperadilan.
Hal itu dia sampaikan sekaligus menjawab pertanyaan soal perbandingan penanganan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto dengan dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Pasalnya, Firli sudah berstatus sebagai tersangka selama lebih dari satu tahun untuk kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan belum ditahan oleh Polda Metro Jaya hingga saat ini.
Menurut Yudi, Hasto tidak akan diperlakukan dengan cara serupa dengan Firli. Sebab, dia meyakini KPK akan segera menahan Hasto usai praperadilan.
“KPK ingin secara objektif menunggu hasil dari praperadilan yang sedang diajukan oleh Pak Hasto sesuai dengan haknya untuk kemudian pasca itu, tentu akan diambil tindakan apapun putusan dari praperadilan,” kata Yudi kepada Suara.com, Kamis (23/1/2025).
“Kalau putusannya adalah memenangkan KPK dan menolak permohonan Pak Hasto, tentu KPK akan mempercepat prosesnya dan tentu akan melakukan penahanan karena kasus korupsi yang ditangani KPK, tersangka pasti ditahan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” tambah dia.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Meski berstatus sebagai tersangka, Hasto belum ditahan KPK. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penahanan harus didasari oleh dua hal yaitu syarat formil dan meteriil.
“Syarat formilnya yaitu bisa ditahan, Bisa ditahan itu kalau ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Rumah Diduga Calon Mertua Raline Shah Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku
“Nah syarat materiilnya, dia akan melarikan diri. Kemudian akan mengulangi, menghilangkan barang bukti, dan lain-lain,” tambah dia.
Menurut Asep, Hasto bersikap kooperatif dan datang ketika dipanggil untuk pemeriksaan sehingga tidak perlu ditahan. Dia juga menilai Hasto tidak akan melarikan diri.
“Sebagai sekjen sejauh ini tidak melarikan diri walaupun sudah kita cekal juga. Sejauh ini di perlintasan tidak pernah ada informasi,” ujar Asep.
Hasto Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Berita Terkait
-
Koleksi Mobil Djan Faridz, Rumah Eks Wantimpres yang Berharta Hampir Rp1 Triliun Baru Digeledah KPK
-
Megawati Ulang Tahun ke-78 Hari Ini, Seluruh Kader PDIP Beri Ucapan Hingga Kado
-
Cek Fakta: Gagal Penjarakan Hasto, KPK Kalah Oleh Intimidasi Partai
-
Diungkap Ketua KPK, Nasib Menhub Budi Karya Sumadi usai Namanya Disebut di Sidang Korupsi DJKA
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan