Suara.com - Selama ini, Anda tentu sudah tidak asing dengan minyak goreng Minyakita. Perlu diketahui, peluncuran Minyakita bertujuan untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat melalui kemasan sederhana. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berharap bahwa minyak goreng kemasan Minyakita dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng.
Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk mempermudah pendistribusiannya ke seluruh Indonesia, terutama di Indonesia bagian timur. Keberadaan Minyakita diklaim dapat memastikan masyarakat agar bisa mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan.
Minyakita didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, menjelang bulan suci Ramadhan, harga Minyakita di pasaran ternyata mengalami kenaikan yang signifikan.
Harga Minyak Goreng Minyakita Melambung Jelang Ramadhan
Saat ini, harga Minyakita di pasaran tak kunjung turun dan masih melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), rata-rata harga Minyakita secara nasional per Kamis (30/1/2025) adalah Rp 17.935 per liter. Angka ini berada di atas HET yang telah ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per liter.
Berdasarkan harga tersebut, disparitas antara HET dengan harga rata-rata nasional mencapai 14,24 persen. Keterangan di laman Bapanas menyebutkan bahwa harga suatu komoditas perlu diintervensi jika berada 5 persen di atas HET dan Harga Acuan Pembelian (HAP). Sementara itu, untuk harga yang berada lebih dari 0 persen sampai 5 persen di atas HET masuk ke status waspada.
Di beberapa pasar tradisional, harga Minyakita bahkan mencapai Rp 19.000 per liter. Para pedagang mengaku tidak mengetahui penyebab pasti kenaikan harga ini dan menyatakan bahwa mereka hanya mengikuti harga dari distributor.
Kondisi ini tentu saja menimbulkan keluhan dari konsumen, terutama ibu rumah tangga yang merasa terbebani dengan kenaikan harga tersebut.
Baca Juga: Cara Tukar Minyak Goreng Bekas Jadi Uang di SPBU Pertamina, Cek Syaratnya
Banyak juga yang penasaran dan ingin tahu, kira-kira minyak goreng Minyakita milik siapa?
Minyak Goreng Minyakita Milik Siapa?
Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, di mana merek ini telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Agar dapat menggunakan merek tersebut, produsen dan/atau pengemas wajib memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Merek tersebut, di mana untuk memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Merek, produsen dan/atau pengemas mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merek Minyakita kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sesuai dengan format Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Merek tersebut.
Peluncuran minyak goreng Minyakita menjadi upaya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana. Diungkapkan oleh Mendag bahwa produk minyak goreng Minyakita akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cara Tukar Minyak Goreng Bekas Jadi Uang di SPBU Pertamina, Cek Syaratnya
-
Minyakita Mahal! Kebijakan 'Wajib Pungut' Sri Mulyani jadi Tumbal Kemendag Saat Rakor Inflasi
-
Kemendag Sebut Kebijakan Sri Mulyani Biang Kerok Harga Minyakita Mahal
-
Ancaman Harga Minyakita Naik, Kemendag Ajukan Relaksasi Wajib Pungut
-
Ancaman Di Balik Ambisi Hijau Proyek Biodiesel B40: Mulai dari Kelangkaan Minyak Goreng Hingga Deforestasi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang