Suara.com - Uni Eropa (UE) pada Jumat memberikan peringatan keras terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Presiden AS Donald Trump terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
UE menyatakan bahwa sanksi tersebut dapat mengancam independensi ICC dan merusak sistem peradilan pidana internasional yang lebih luas.
Pada Kamis, Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengutuk ICC atas penyelidikannya terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh militer AS di Afghanistan dan pasukan Israel di Gaza.
Salah satu langkah yang diambil Trump adalah memberlakukan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat ICC, karyawan, dan keluarga mereka.
Ia juga menyebut ICC telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang baru-baru ini bertemu dengan Trump.
Antonio Costa, Presiden Dewan Uni Eropa yang mewakili 27 negara anggota, menanggapi langkah AS ini melalui media sosial.
"Menjatuhkan sanksi kepada ICC mengancam independensi Pengadilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional secara keseluruhan," katanya.
Komisi Eropa juga mengungkapkan penyesalannya atas sanksi tersebut dan menegaskan pentingnya peran ICC dalam menegakkan keadilan pidana internasional serta memerangi impunitas.
Perintah eksekutif Trump berisiko memengaruhi berbagai investigasi yang sedang berlangsung, termasuk penyelidikan mengenai Ukraina, serta merusak upaya bertahun-tahun untuk memastikan akuntabilitas di seluruh dunia.
Baca Juga: Pemerintahan Trump Hanya Pertahankan 300 dari 10.000 Staf USAID
"Uni Eropa akan memantau implikasi dari perintah eksekutif tersebut dan akan menilai kemungkinan langkah lebih lanjut," ujar juru bicara Komisi Eropa.
Sanksi tersebut dilihat sebagai bagian dari kebijakan AS yang lebih luas terhadap ICC, mengingat baik AS maupun Israel bukan anggota pengadilan tersebut. Sebelumnya, sanksi serupa telah dikenakan terhadap jaksa pengadilan yang terlibat dalam penyelidikan.
Pada hari Kamis, Costa juga bertemu dengan Presiden ICC, hakim Tomoko Akane, untuk menyatakan dukungan Uni Eropa terhadap lembaga tersebut.
"Kemandirian dan ketidakberpihakan merupakan karakteristik penting dari pekerjaan Pengadilan," tegas Costa setelah pertemuan tersebut.
Dengan adanya ketegangan ini, Uni Eropa terus mengevaluasi langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperkuat dukungannya terhadap ICC dan memastikan peran pentingnya dalam menegakkan keadilan global.
Berita Terkait
-
Pemerintahan Trump Hanya Pertahankan 300 dari 10.000 Staf USAID
-
Trump Sebut Israel akan Serahkan Gaza ke Amerika setelah Konflik Berakhir
-
Hamas Kecam Rencana Trump Ambil Alih Gaza, Sebut sebagai Deklarasi Niat Menduduki Wilayah Palestina
-
Badai Musim Dingin Perparah Derita Warga Gaza di Tengah Ancaman Pengusiran
-
Trump Paksa Gunakan Istilah "Alien" untuk Imigran di Tengah Krisis Kebakaran California
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri