Suara.com - Organisasi masyarakat sipil (NGO) dari Indonesia dan Korea Selatan menuntut pemerintah kedua negara untuk menghentikan ekspansi tambang nikel dengan moratorium izin pertambangan nikel.
Hal ini diikuti desakan regulasi ketat terhadap rantai pasokan baterai kendaraan listrik (EV).
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dari Indonesia dan Korea Selatan, yakni Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Advocate for Public Interest Law (APIL), dan Climate Ocean Research Institute (CORI), mengecam dampak lingkungan dan sosial pertambangan nikel di Indonesia.
Direktur PuSPAHAM, Kisran Makati mengungkapkan, kondisi di Sulawesi Tenggara yang memprihatinkan akibat aktivitas pertambangan.
Di antaranya, emisi karbon, deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi air dan udara, serta perampasan tanah, dan pelanggaran hak-hak masyarakat setempat.
Di Konawe Utara, Sulawesi tenggara, deforestasi akibat pertambangan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir tahunan yang semakin parah.
Selain itu, laut yang terkontaminasi oleh limbah racun pertambangan juga menghilangkan mata pencaharian nelayan.
“Lautnya sudah rusak terkontaminasi limbah racun, sehingga mereka melaut jauh sekali dan tangkapannya sedikit,” ujar Kisran saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Hal ini turut mengimbas perekonomian masyarakat hingga kemiskinan semakin meningkat di kawasan tambang.
Baca Juga: NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel: Hentikan Perampasan Tanah!
“Kemiskinan meningkat di kawasan tambang. Paling tinggi di wilayah pertambangan mencapai 9,91 persen, padahal di sana peredaran uang banyak sekali,” kata Kisran.
Pemerintah Indonesia memang tengah mendorong hilirisasi industri nikel, tetapi kebijakan ini dinilai belum memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan hak masyarakat adat.
Di sisi lain, perusahaan-perusahaan Korea Selatan terus meningkatkan investasinya dalam industri baterai kendaraan listrik.
Namun, pemerintah Korea Selatan dinilai belum mengambil langkah konkret untuk memastikan rantai pasokan EV bebas dari pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, organisasi masyarakat sipil mendesak agar segera diberlakukan Undang-Undang Uji Tuntas Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Dalam Rantai Pasok.
Organisasi masyarakat sipil juga turut menuntut pemulihan lingkungan pasca tambang, dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Peralihan ke kendaraan listrik dinilai tidak menjadi solusi untuk krisis iklim jika proses produksi baterainya sendiri menyebabkan bencana lingkungan dan sosial. (Kayla Nathaniel Bilbina)
Berita Terkait
-
NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel: Hentikan Perampasan Tanah!
-
Tesla Butuh, Indonesia Jual: Dilema Nikel Antara Untung dan Lingkungan
-
Perusahaan Tambang Nikel di Halmahera Didorong Jaga Lingkungan
-
Banjir di Daerah Tambang Nikel Maluku, Kawasan Industri IWIP Langsung Perbaiki Jalan
-
Tantang Cak Imin Kalau Berani Setop Tambang Nikel, TKN: Wong yang Punya Banyak Pendukung 01
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum