Suara.com - TNA (14), seorang gadis belia di Pulo Gadung, Jakarta Timur menjadi korban pemerkosaan. Tragisnya, pemerkosaan itu dilakukan oleh ayah tirinya, R (27). Akibat perbuatan cabulnya kepada anak sambung, R kini telah ditangkap oleh polisi.
Setelah tertangkap, R ternyata sudah melakukan pencabulan kepada anak tirinya sejak korban masih duduk di bangku Kelas 3 SD. Aksi cabul tersangka yang dilakukan selama bertahun-tahun itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly.
"Korban dan pelaku tinggal bersama. Korban merupakan anak tiri pelaku. Pelaku ayah sambung korban," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku bahwa kejadian berawal ketika ibu korban TNA pergi ke luar rumah untuk berdagang.
"Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku sejak korban Kelas 3 SD, korban sudah dicabuli oleh ayah sambungnya. Saat korban Kelas 5 SD, pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Nicolas.
Selain itu, Nicolas menyebutkan, korban sering diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada siapapun.
"Biasanya tersangka memberikan uang Rp5 ribu kepada korban untuk jajan. Itulah modus yang dilakukan oleh tersangka berinisial R," ujar Nicolas.
Bahkan, pelaku terus menyetubuhi korban hingga SMP karena merasa aksinya tak diketahui orang lain. Pelaku terus mengajak korban melancarkan aksinya itu saat ibu korban tak ada di rumah.
"Pada saat ibunya pergi, pelaku mengajak korban dan mengancam korban dengan pisau, kemudian diperkosa. Pelaku melakukan perbuatan tersebut seminggu dua kali," kata Nicolas.
Setelah dilakukan selama bertahun-tahun, korban tak kuasa menahan rasa sakit dan kecewa. Korban pun berusaha melaporkan kepada ibunya, namun sang ibu tidak menghiraukan.
Akhirnya korban mengadu ke pamannya hingga kasus ini terbongkar. Paman korban kemudian melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Pelaku karyawan swasta. Alasan pelaku karena terangsang dengan korban, tidak ada unsur dendam. Barang bukti yang disita kaos lengan pendek milik korban, pisau dapur milik pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka R terancam penjara selama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Mengaku sebagai Anak Yatim Hingga Pura-pura Mati, Drama Tersangka Pemerkosaan asal AS Akhirnya Terbongkar
-
Kasus Pemerkosaan di Solo Berujung Plot Twist Mengejutkan di DPR, Arimbi Bongkar Kelicikan Mantan Suami
-
Misteri Kematian Vina dan Eki, Pengacara Saka Tatal: Masih Tanda Tanya, Tak Ada Bukti Kuat Pemerkosaan atau Pembunuhan
-
Reynhard Sinaga Hampir Tewas Dikeroyok Tahanan Lain di Penjara Inggris
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa