Suara.com - TNA (14), seorang gadis belia di Pulo Gadung, Jakarta Timur menjadi korban pemerkosaan. Tragisnya, pemerkosaan itu dilakukan oleh ayah tirinya, R (27). Akibat perbuatan cabulnya kepada anak sambung, R kini telah ditangkap oleh polisi.
Setelah tertangkap, R ternyata sudah melakukan pencabulan kepada anak tirinya sejak korban masih duduk di bangku Kelas 3 SD. Aksi cabul tersangka yang dilakukan selama bertahun-tahun itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly.
"Korban dan pelaku tinggal bersama. Korban merupakan anak tiri pelaku. Pelaku ayah sambung korban," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku bahwa kejadian berawal ketika ibu korban TNA pergi ke luar rumah untuk berdagang.
"Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku sejak korban Kelas 3 SD, korban sudah dicabuli oleh ayah sambungnya. Saat korban Kelas 5 SD, pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Nicolas.
Selain itu, Nicolas menyebutkan, korban sering diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada siapapun.
"Biasanya tersangka memberikan uang Rp5 ribu kepada korban untuk jajan. Itulah modus yang dilakukan oleh tersangka berinisial R," ujar Nicolas.
Bahkan, pelaku terus menyetubuhi korban hingga SMP karena merasa aksinya tak diketahui orang lain. Pelaku terus mengajak korban melancarkan aksinya itu saat ibu korban tak ada di rumah.
"Pada saat ibunya pergi, pelaku mengajak korban dan mengancam korban dengan pisau, kemudian diperkosa. Pelaku melakukan perbuatan tersebut seminggu dua kali," kata Nicolas.
Setelah dilakukan selama bertahun-tahun, korban tak kuasa menahan rasa sakit dan kecewa. Korban pun berusaha melaporkan kepada ibunya, namun sang ibu tidak menghiraukan.
Akhirnya korban mengadu ke pamannya hingga kasus ini terbongkar. Paman korban kemudian melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Pelaku karyawan swasta. Alasan pelaku karena terangsang dengan korban, tidak ada unsur dendam. Barang bukti yang disita kaos lengan pendek milik korban, pisau dapur milik pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka R terancam penjara selama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Mengaku sebagai Anak Yatim Hingga Pura-pura Mati, Drama Tersangka Pemerkosaan asal AS Akhirnya Terbongkar
-
Kasus Pemerkosaan di Solo Berujung Plot Twist Mengejutkan di DPR, Arimbi Bongkar Kelicikan Mantan Suami
-
Misteri Kematian Vina dan Eki, Pengacara Saka Tatal: Masih Tanda Tanya, Tak Ada Bukti Kuat Pemerkosaan atau Pembunuhan
-
Reynhard Sinaga Hampir Tewas Dikeroyok Tahanan Lain di Penjara Inggris
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar