Suara.com - Gregorius Ronald Tannur kembali menjadi sorotan setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025), Ronald menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa membunuh Dini Sera Afrianti.
"Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak," ujar Ronald saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Erintuah Damanik, salah satu terdakwa dalam kasus suap ini.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Ronald tidak mengakui keterlibatannya dalam kematian Dini, meskipun sebelumnya dia sempat divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Vonis tersebut kemudian dibatalkan setelah Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Sidang ini digelar untuk mengusut dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar agar menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald.
Menurut dakwaan jaksa, suap ini dilakukan melalui perantara Lisa Rahmat, pengacara yang dihubungi oleh ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
Lisa diduga menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim yang dapat mengatur vonis bebas bagi Ronald.
Baca Juga: Klaim Tak Pernah 'Ngemis' Minta Dibebaskan, Ronald Tannur Akui Bersalah hingga Bawa-bawa Orang Tua
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 21 yang menyebut bahwa Ronald tidak pernah melindas Dini dengan mobilnya, melainkan ada mobil lain yang melakukannya.
"BAP nomor 21, 'Apakah Lisa Rachmat pernah menyampaikan kepada Saudara akan bebas dalam kaitan perkara pidana yang Saudara jelaskan?', 'bahwa pada waktu saya tidak ingat, pada saat Lisa Rachmat mendatangi saya di Polrestabes Surabaya, saya diberi tahu oleh Lisa Rachmat bahwa saya seharusnya akan bebas karena saya tidak melakukan pelindasan terhadap Dini Sera Afrianti karena ada mobil juga yang pada waktu melindas Dini Sera Afrianti dan hal yang sama juga disampaikan kepada saya sebelum pemeriksaan terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya' ini keterangan Saudara lho?" tanya jaksa.
Menanggapi pertanyaan itu, Ronald mengakui pernyataannya dalam BAP tetapi membantah bahwa ia mendapatkan bocoran hasil persidangan sebelum vonis dijatuhkan.
"Betul, tetapi itu bukan berarti saya diberi tahu hasil persidangan, seharusnya bebas itu adalah sebenarnya, seharusnya saya tidak didakwakan oleh pasal pembunuhan," kata Ronald.
Vonis Bebas Dibatalkan, Ronald Kini Dipenjara 5 Tahun
Setelah kasus suap ini terbongkar, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Akibatnya, vonis bebas Ronald dibatalkan dan ia kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Klaim Tak Pernah 'Ngemis' Minta Dibebaskan, Ronald Tannur Akui Bersalah hingga Bawa-bawa Orang Tua
-
Ronald Tannur jadi Saksi Skandal Suap 3 Hakim PN Jatim, Bakal Ada Kejutan Apa di Sidang?
-
Zarof Ricar Sangkal Terlibat Suap dan Gratifikasi Kasus Ronald Tannur, Sebut Dakwaan Jaksa Lemah
-
Usut Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Sebut Saksi-saksi dari MA Tak Kooperatif, Kenapa?
-
Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka