Suara.com - Gregorius Ronald Tannur kembali menjadi sorotan setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025), Ronald menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa membunuh Dini Sera Afrianti.
"Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak," ujar Ronald saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Erintuah Damanik, salah satu terdakwa dalam kasus suap ini.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Ronald tidak mengakui keterlibatannya dalam kematian Dini, meskipun sebelumnya dia sempat divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Vonis tersebut kemudian dibatalkan setelah Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Sidang ini digelar untuk mengusut dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar agar menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald.
Menurut dakwaan jaksa, suap ini dilakukan melalui perantara Lisa Rahmat, pengacara yang dihubungi oleh ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
Lisa diduga menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim yang dapat mengatur vonis bebas bagi Ronald.
Baca Juga: Klaim Tak Pernah 'Ngemis' Minta Dibebaskan, Ronald Tannur Akui Bersalah hingga Bawa-bawa Orang Tua
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 21 yang menyebut bahwa Ronald tidak pernah melindas Dini dengan mobilnya, melainkan ada mobil lain yang melakukannya.
"BAP nomor 21, 'Apakah Lisa Rachmat pernah menyampaikan kepada Saudara akan bebas dalam kaitan perkara pidana yang Saudara jelaskan?', 'bahwa pada waktu saya tidak ingat, pada saat Lisa Rachmat mendatangi saya di Polrestabes Surabaya, saya diberi tahu oleh Lisa Rachmat bahwa saya seharusnya akan bebas karena saya tidak melakukan pelindasan terhadap Dini Sera Afrianti karena ada mobil juga yang pada waktu melindas Dini Sera Afrianti dan hal yang sama juga disampaikan kepada saya sebelum pemeriksaan terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya' ini keterangan Saudara lho?" tanya jaksa.
Menanggapi pertanyaan itu, Ronald mengakui pernyataannya dalam BAP tetapi membantah bahwa ia mendapatkan bocoran hasil persidangan sebelum vonis dijatuhkan.
"Betul, tetapi itu bukan berarti saya diberi tahu hasil persidangan, seharusnya bebas itu adalah sebenarnya, seharusnya saya tidak didakwakan oleh pasal pembunuhan," kata Ronald.
Vonis Bebas Dibatalkan, Ronald Kini Dipenjara 5 Tahun
Setelah kasus suap ini terbongkar, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Akibatnya, vonis bebas Ronald dibatalkan dan ia kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Klaim Tak Pernah 'Ngemis' Minta Dibebaskan, Ronald Tannur Akui Bersalah hingga Bawa-bawa Orang Tua
-
Ronald Tannur jadi Saksi Skandal Suap 3 Hakim PN Jatim, Bakal Ada Kejutan Apa di Sidang?
-
Zarof Ricar Sangkal Terlibat Suap dan Gratifikasi Kasus Ronald Tannur, Sebut Dakwaan Jaksa Lemah
-
Usut Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Sebut Saksi-saksi dari MA Tak Kooperatif, Kenapa?
-
Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!