Suara.com - Arab Saudi mengecam keputusan Israel untuk menghentikan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “pemerasan” terhadap rakyat Palestina.
Keputusan ini dinilai sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri Saudi yang dikutip oleh Kantor Berita Resmi Saudi (SPA).
“Penggunaan bantuan kemanusiaan sebagai alat pemerasan dan hukuman kolektif adalah tindakan yang tidak dapat diterima,” ujar pernyataan tersebut, seraya mendesak komunitas internasional untuk segera mengambil langkah guna menghentikan kebijakan Israel yang dinilai merugikan warga sipil di Gaza.
Keputusan Israel untuk menghentikan semua pengiriman barang dan pasokan ke Gaza diumumkan pada Minggu pagi.
Israel juga memperingatkan kemungkinan adanya konsekuensi tambahan jika Hamas tidak setuju untuk memperpanjang fase pertama gencatan senjata, yang mulai berlaku pada 19 Januari.
Meskipun gencatan senjata ini sebagian besar masih dipatuhi, tuduhan pelanggaran telah muncul dari kedua belah pihak, sementara kesepakatan mengenai tahap selanjutnya masih menemui jalan buntu.
Di sisi lain, Hamas menuduh Israel dengan sengaja mencoba menggagalkan perpanjangan gencatan senjata dengan menutup akses bantuan kemanusiaan.
Tak hanya Arab Saudi, Mesir juga mengecam kebijakan Israel dan menyebutnya sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap kesepakatan gencatan senjata yang ditengahi Kairo.
Sebagai langkah respons, Mesir akan menjadi tuan rumah pertemuan para menteri luar negeri Arab pada Senin ini, yang akan diikuti dengan KTT pemimpin Arab pada Selasa mendatang. Dalam pertemuan ini, rekonstruksi Gaza akan menjadi salah satu agenda utama.
Baca Juga: Triwulan I 2025, 48.900 KPM di Palembang Terima Bansos PKH
Kebijakan terbaru Israel ini semakin memperburuk situasi di Jalur Gaza, yang telah mengalami kehancuran besar akibat konflik berkepanjangan.
Dengan tekanan internasional yang semakin meningkat, perhatian kini tertuju pada kemungkinan upaya mediasi baru untuk menekan Israel agar kembali membuka akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina.
Berita Terkait
-
Triwulan I 2025, 48.900 KPM di Palembang Terima Bansos PKH
-
Arab Saudi Kecam Israel atas Pemblokiran Bantuan ke Gaza, Sebut sebagai Pemerasan
-
Pemimpin Houthi Bongkar Pelanggaran Israel dan Konspirasi AS di Timur Tengah
-
Hamas Siap Kerja Sama Hentikan Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
-
Iran vs Turki: Saling Tuduh Soal Pengaruh di Timur Tengah Memanas
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Gaya Prabowo Hadapi Konglomerat Berbeda dengan Jokowi: Tertutup, Berbasis Data Satgas
-
Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta
-
Temui Komisi III DPR, Tiga Konfederasi Buruh Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara
-
Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
-
Jalan Berlubang di Jakarta, Siapa Bertanggung Jawab?
-
Satpol PP Duren Sawit 'Bersihkan' Trotoar dari 11 PKL dan 5 Motor Parkir Liar
-
Juknis Pembelajaran Selama Ramadan dari Kemenag: Madrasah Tak Wajib Khatam Al Quran
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK