Suara.com - Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Luhut MP Pangaribuan meminta agar para advokat diberikan imunitas. Hal itu diminta diatur dalam Rancangan Kita Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Luhut saat diundang Komisi III DPR RI hadir memberikan masukannya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP dengan rumusan," kata Luhut.
Imunitas yang dimaksud, yakni jika seorang advokat melakukan pelanggaran etik, maka harusnya melewati sidang etik.
"Etika atau disiplin yang disebut dengan Bar Association. Jadi dengan kata lain, Komisi 3 mendukung bahwa organisasi advokat itu adalah Bar Association. Tidak sekedar organisasi biasa kan begitu. Karena memang aslinya begitu, Bar Association. Bar Association itu ada tempat tersendiri saya kira di dalam setiap sistem hukum," jelasnya.
Selain itu, kata dia, jika advokat melakukan pelanggaran tindak pidana, maka lewat rumusan ini nantinya advokat akan seperti polisi. Sebelum di sidang peradilan, nantinya advokat akan jalani sidang etik terlebih dahulu.
"Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri Ri saat ini. Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang," ungkapnya.
"Kan dibawa ke etik dulu kan, baru kemudian dibawa pidana kan gitu. Jadi tidak kemudian ujuk-ujuk pidana. Padahal sudah nembak mati kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya. Jadi maksud saya ekuivalensinya, kesetaraannya itu saya kira substansial, boleh menjadi pertimbangan dan dukungan dari bapak-bapak yang terhormat," sambungnya.
Baca Juga: Jubir RKUHP Hadir Jadi Saksi untuk Bharada E Secara Prodeo Pro Bono, Apa Artinya?
Berita Terkait
-
Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
-
Dari Ricuh hingga Khilaf: Permohonan Maaf Razman Arif Nasution ke MA
-
Beda Kekayaan Hotman Paris Vs Razman, Makin Panas Usai Sumpah Advokat Dibekukan: Kariernya Berakhir
-
Profil Universitas Ibnu Chaldun: Diduga Tak Akui Firdaus Oiwobo sebagai Alumni
-
Beda Kekayaan Firdaus Oiwobo vs Razman Arif Nasution: Sumpah Advokat Sama-sama Dibekukan
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Suster Natalia Sumringah, BNI Pastikan Dana Gereja Rp28 Miliar Kembali Paling Cepat Besok
-
Dukung Pembangunan Bait Suci Pertama di Jakarta, Menag Tegaskan Jaminan Kebebasan Beragama
-
Bongkar Nasib Khoirudin Usai Tak Jabat Ketua DPRD DKI, PKS: Dapat Amanah Lebih Besar di DPP
-
Dihujani Kritik Buntut Proyek Pipa Bikin Macet, Dirut PAM Jaya Jawab Begini
-
Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR
-
Jakarta Siaga Kemarau Panjang, Pemprov Dorong Tanam Pangan Alternatif hingga Manfaatkan Air AC
-
Kecil-kecil Jadi Begal: 4 Remaja di Tangerang Diringkus Berikut Pistol Rakitan Kaliber 5,56 Mm
-
RUU Pemilu Digodok Matang, DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Paling Adil
-
Kekerasan di Papua Meningkat, DPD RI Desak Pemerintah Buka 'Grand Design' Penyelesaian Konflik
-
Prabowo Panggil Penasihat Khusus Pertahanan ke Istana, Bahas Isu Strategis Nasional?