Suara.com - Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Luhut MP Pangaribuan meminta agar para advokat diberikan imunitas. Hal itu diminta diatur dalam Rancangan Kita Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Luhut saat diundang Komisi III DPR RI hadir memberikan masukannya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP dengan rumusan," kata Luhut.
Imunitas yang dimaksud, yakni jika seorang advokat melakukan pelanggaran etik, maka harusnya melewati sidang etik.
"Etika atau disiplin yang disebut dengan Bar Association. Jadi dengan kata lain, Komisi 3 mendukung bahwa organisasi advokat itu adalah Bar Association. Tidak sekedar organisasi biasa kan begitu. Karena memang aslinya begitu, Bar Association. Bar Association itu ada tempat tersendiri saya kira di dalam setiap sistem hukum," jelasnya.
Selain itu, kata dia, jika advokat melakukan pelanggaran tindak pidana, maka lewat rumusan ini nantinya advokat akan seperti polisi. Sebelum di sidang peradilan, nantinya advokat akan jalani sidang etik terlebih dahulu.
"Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri Ri saat ini. Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang," ungkapnya.
"Kan dibawa ke etik dulu kan, baru kemudian dibawa pidana kan gitu. Jadi tidak kemudian ujuk-ujuk pidana. Padahal sudah nembak mati kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya. Jadi maksud saya ekuivalensinya, kesetaraannya itu saya kira substansial, boleh menjadi pertimbangan dan dukungan dari bapak-bapak yang terhormat," sambungnya.
Baca Juga: Jubir RKUHP Hadir Jadi Saksi untuk Bharada E Secara Prodeo Pro Bono, Apa Artinya?
Berita Terkait
-
Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
-
Dari Ricuh hingga Khilaf: Permohonan Maaf Razman Arif Nasution ke MA
-
Beda Kekayaan Hotman Paris Vs Razman, Makin Panas Usai Sumpah Advokat Dibekukan: Kariernya Berakhir
-
Profil Universitas Ibnu Chaldun: Diduga Tak Akui Firdaus Oiwobo sebagai Alumni
-
Beda Kekayaan Firdaus Oiwobo vs Razman Arif Nasution: Sumpah Advokat Sama-sama Dibekukan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN