Suara.com - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI turut menarik perhatian Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) dari berbagai negara di dunia. Mereka menyoroti berbagai isu dalam pembahasan RUU TNI.
Adapun sejumlah isu yang mereka persoalkan mengenai RUU TNI ialah proses penyusunannya yang dinilai tergesa-gesa sehingga menimbulkan kecurigaan, dan aspek substansinya yang dinilai dapat mengancam demokrasi.
Ketua PPI Australia, Wildan Ali, mengatakan proses legislasi yang dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah terburu-buru dan jauh dari partisipasi publik.
“Keputusan untuk melakukan rapat di hotel mewah selama akhir pekan merupakan sesuatu yang anomali apalagi di tengah kebijakan pemerintah yang menerapkan efisiensi anggaran,” kata Wildan dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Selain itu, Sekretaris Jenderal PPI Belanda Vadaukas Valudzia juga mempersoalkan substansi kenaikan batas usia TNI bagi anggota TNI.
Sebab, dia menilai kenaikan batas usia pensiun TNI akan berakibat terhadap perlambatan proses kaderisasi atau regenerasi dalam tubuh militer.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PPI Denmark Yuan Anzal menilai ada substansi yang tercemar dalam RUU TNI dan menjadi ancaman terhadap demokrasi.
“Kehadiran Pasal 7 ayat (2) angka 15 RUU TNI memperkenankan TNI untuk terlibat dalam penanganan ancaman siber. Hal tersebut memunculkan problematika yang krusial tanpa adanya penjelasan yang relevan,” ujar Yuan.
“Hal ini akan mengancam sistem demokrasi sebagaimana yang terjadi pada kasus di Papua pada tahun 2019 perihal internet shutdown,” Yuan menambahkan.
Baca Juga: Drama di Gerbang DPR; Menkum Diadang Mahasiswa Trisakti, Janji Sampaikan Aspirasi Penolakan RUU TNI
Lebih lanjut, perwakilan PPI Jerman Muhammad Nur Ar Royyan Mas menjelaskan perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif akan mengaburkan mekanisme pertanggungjawaban pidana ketika TNI melakukan pelanggaran terhadap hukum sipil, seperti halnya kasus korupsi Basarnas. Menurut dia, UU Peradilan Militer lebih mendesak untuk dilakukan revisi dibanding RUU TNI.
Kemudian, perwakilan PP Inggris Raya Aulia Mutiara Syifa perluasan jabatan sipil untuk anggota TNI berpotensi memunculkan dwifungsi TNI.
“Perluasan jabatan dan penempatan TNI aktif pada 6 kementerian/lembaga, yang sebelumnya telah dijalankan pada 10 kementerian/lembaga, akan membawa TNI dalam keleluasaan melakukan praktik dwifungsi TNI/ABRI untuk mencampuri penyelenggaraan atau administrasi pemerintahan,” tutur Syifa.
Dia juga menilai budaya militeristik akan mempersempit ruang aspirasi publik yang demokratis dan berbasis pada sistem merit. Hal itu dianggap bisa berujung pada pelanggengan usaha untuk memberangus demokrasi yang sehat.
Terakhir, Ketua PPI Jepang Prima Gandhi menegaskan bahwa PPI di berbagai negara menyatakan sikap untuk mendesak pemerintah dan DPR RI agar menghentikan pengesahan RUU TNI. Dia juga menegaskan perlunya kajian komprehensif publik, akademisi, dan masyarakat sipil.
“Selain itu, PPI dari berbagai negara ini menghimbau masyarakat untuk tetap kritis dan aktif mengawal proses legislasi yang berpotensi mengancam demokrasi,” tandas Prima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing