Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyertakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam perkara pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir laut Desa Kohod, Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa jaksa peneliti yang bakal menjadi penuntut umum dalam perkara tersebut telah mengembalikan berkas perkara Arsin cs kepada penyidik Bareskrim.
Harli mengatakan bahwa pihaknya meminta agar polisi mengembangkan penanganan perkara pemalsuan itu ke arah tindak pidana korupsi.
"Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan UU Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran pidana khusus," ujar Harli saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/4/2025).
Saat ini, lanjut Harli, pihaknya masih menunggu pihak penyidik dari Bareskrim Polri untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.
Apabila hal itu dilakukan, maka dalam penanganan ini bakal berubah menjadi tindak pidana korupsi.
"Harus dipahami penyidik melakukan penyidikan dengna pasal dalam tindak pidana umum dan oleh JPU memberikan petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor," ucap Harli.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya.
Baca Juga: Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
Sebelum menahan tersangka, kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara maraton sejak siang tadi hingga malam hari.
“Kami beserta unit melaksanakan gelar, gelar internal kami. Kepada 4 orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan,” katanya, di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025) malam.
Setelah ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya bakal melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Semoga berkas segera P21," katanya.
Adapun, alasan penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Objektivitas penyidik, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak melarikan barang bukti, kemungkinan ada barang bukti lainnya," ucap Djuhandhani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok