"Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.
Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus Dokter PPDS Unpad
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, bahwa dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang menjadi pelaku pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, harus diproses hukum.
“Sikap kami, ya yang bersangkutan harus diproses hukum, jelas,” ujar Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa bila pelaku tersebut dibiarkan begitu saja, maka terdapat kemungkinan kasus-kasus serupa dapat terulang kembali.
“Kalau dibiarkan, nanti terulang lagi. Mungkin bukan dokter yang bersangkutan, tetapi di tempat lain berpotensi terjadi hal yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa dirinya telah menugaskan Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian HAM untuk menggali dan menghimpun berbagai fakta di lapangan mengenai peristiwa tersebut.
Baca Juga: Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
“Kami punya kantor wilayah di Bandung. Jadi, pada saat itu juga mereka langsung menuju ke rumah sakit, dan sudah ketemu dengan korban, ketemu pelaku,” katanya.
Adapun pelaku bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga korban, termasuk dua pasien dan satu keluarga pasien.
Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman. Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara.
Pelaku juga telah mendapatkan sanksi akademik berupa dikeluarkan atau diputuskan studinya oleh Unpad.
Berita Terkait
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
Terjadi Lagi! Kini Dokter Cabul di Jakarta jadi Tersangka Gegara Rekam Mahasiswi Mandi
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Jessica Iskandar Trauma Dokter Pria, Ungkap Jadi Korban Pelecehan Saat Berobat Kulit
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur