Suara.com - Pendiri Oriental Circus Indonesia (OCI), Jansen Manansang, menyampaikan tanggapan usai adanya tudingan telah melakukan praktik kekerasan terhadap eks pemain sirkus. Jansen membantah telah melakukan hal tersebut.
Hal itu disampaikan Jansen dalam audiensi dengan eks pemain sirkus OCI di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
"Nah saya mau contohkan satu lagi minta izin tapi kalau ngomong ini izin sekali kalau terbuka ini supaya ada keimbangan," kata Jansen.
Ia mewanti-wanti jangan sembarangan dulu membuat laporan hukum dengan tudingan penyiksaan.
"Yang pelapor begitu juga jangan sembarangan negara kita punya hukum juga tapi kita terus diam-diam tapi karyawan kita teriak," ujarnya.
Ia menegaskan tak melakukan penyiksaan, sebab pada hewan saja pihaknya menyayangi apalagi dengan manusia.
"Nah kita omongkan, hewan saja kita sayang apalagi manusia," katanya.
Lebih lanjut, ia kemudian menyinggung soal dugaan adanya pemukulan terhadap pemain sirkus. Menurutnya, hal itu tak memungkinkan dilakukan termasuk soal dugaan penyetruman.
"Kalau disetrum katanya, kalau kita setrum, kalau saya disetrum kita mati pak alami jatung stop pak, untuk gajah semuanya. Dan itu kan gak dipakai pak (alat setrum)," katanya.
Baca Juga: Taman Safari Indonesia Milik Siapa? Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI Kini Ramai Disorot
Aduan yang Diterima DPR
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menerima aduan eks pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) di KomplekS Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). Mereka mengaku hanya ingin mencari keadilan ke wakil rakyat.
Dalam agenda ini Komisi III DPR memfasilitasi mereka beraudiensi dengan pihak Komnas HAM, Taman Safari, hingga Polda Jawa Barat.
Salah satu mantan pemain sirkus bernama Yuli menyampaikan soal apa yang dialaminya. Ia mengaku mendapat perlakuan tak mengenakan.
"Kita ini semuanya kabur pak. Kabur dari sirkus itu, jadi kita memang sebisa mungkin bersembunyi dari mereka agar nggak ketangkap. Soalnya saya pernah kabur tahun 86, saya ditangkap, dipukuli. Kakak saya pun gitu, kabur, ditangkap, dipukuli," kata Yuli.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang memimpin rapat menyampaikan pertanyaan kepada Fifi siapa yang melakukan penyiksaan terhadapnya.
"Tangkep, pukulin. Oleh pihak?," kata Sahroni.
"Pihak sirkus. Itu yang melakukan Pak Frans Manansang," jawab Yuli.
"Itu sudah disampaikan ke kuasa hukum?," timpal lagi Sahroni. Kemudian dijawab sudah oleh Yuli
"Waktu itu saksinya siapa?," tanya Sahroni.
"Teman-teman," kata Yuli.
Lebih lanjut, Sahroni menanyakan soal apa yang menjadi keberatan dari para pemain sirkus tersebut. Sontak Fifi menegaskan dirinya hanya ingin mencari keadilan.
"Sekarang apa unek-unek ibu untuk disampaikan di sini, di ruang ini. Apa harapan atas apa yang telah ibu terima waktu itu," kata Sahroni.
"Ya kita mencari keadilan, Pak," jawab Yuli.
"Ya kita bagaimana baiknya lah. Kita pengennya mereka diadili apa bagaimana. Soalnya kan kalau saya tidak menerima yang seperti Fifi sampai disetrum, seperti Butet dikasih kotoran gajah mulutnya," pungkasnya.
Dugaan Pelanggaran HAM
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menginginkan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami mantan pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) diselesaikan secara hukum. Untuk itu, mereka meminta pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini.
“Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing seperti diberitakan Antara, Jumat (18/4/2025).
Selain itu, Uli juga mengatakan pihaknya di Komnas HAM meminta agar asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan karena hal ini penting bagi para korban untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan keluarganya.
Komnas HAM kata Uli, sejatinya telah menangani kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Bogor, Jawa Barat, sejak tahun 1997. Ketika itu, Komnas HAM menemukan empat jenis pelanggaran HAM.
Pertama, pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan, dan orang tuanya. Kedua, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
Ketiga, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
Keempat, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.
Namun, kata dia, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999, Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.
Kemudian, pada Desember 2024, Komnas HAM menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office bahwa permasalahan kasus OCI belum terselesaikan. Sebab, belum ada upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3.1 miliar yang ditujukan kepada OCI.
Lebih lanjut, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras, utamanya kepada anak-anak, tidak boleh menjurus pada penyiksaan. Apabila hal itu dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak.
Berita Terkait
-
Di Depan Anggota DPR, Mantan Pemain Sirkus OCI Mengaku Disetrum Hingga Mulut Disumpal Kotoran Gajah
-
Sejarah Sirkus OCI Taman Safari, Jadi Sorotan Publik karena Dugaan Eksploitasi
-
Mengenal Pendiri Taman Safari Vs OCI di Tengah Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus: Apakah Sosok Sama?
-
Taman Safari Indonesia Milik Siapa? Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI Kini Ramai Disorot
-
5 Fakta Dugaan Ekskploitasi Eks Pemain Sirkus OCI Taman Safari, Ada yang Dijejali Kotoran Gajah
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran