News / Nasional
Jum'at, 25 April 2025 | 10:20 WIB
Eks Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik

Dewas menilai perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya.

Load More