Suara.com - Menjelang Idul Adha 2025, umat Islam di Indonesia mulai mencari informasi seputar harga hewan kurban 2025. Salah satu acuan terpercaya datang dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang setiap tahun merilis daftar harga hewan kurban secara nasional.
Berdasarkan informasi resmi yang dikutip dari laman Baznas, harga hewan kurban telah disesuaikan dengan jenis dan bobot hewan ternak. Data ini penting sebagai pedoman bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah kurban sesuai syariat Islam.
Untuk diketahui, perintah berkurban di Idul Adha memiliki dasar kuat dalam Al-Quran. Seperti tertuang dalam Surat Al-Kautsar ayat 1-2 yang menyebutkan perintah untuk melaksanakan sholat dan menyembelih kurban sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah SWT.
Berikut daftar harga hewan kurban 2025 dari Baznas:
1 Ekor Domba/Kambing
Harga: Rp 3.000.000
Berat: 27–30 kg
1 Ekor Sapi
Harga: Rp 21.000.000
Berat: 260–300 kg
1/7 Sapi (Patungan 7 Orang)
Harga: Rp 3.000.000 per orang
Berat: 260–300 kg
Harga tersebut berlaku umum secara nasional dan digunakan dalam program kurban Baznas yang bisa diakses melalui kanal digital maupun kantor perwakilan daerah.
Harga Hewan Kurban 2025 di Daerah
Melalui akun media sosial resmi @baznassulteng, Baznas Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan daftar harga hewan kurban lokal yang juga bisa dijadikan pertimbangan.
Perbedaan harga disesuaikan dengan jenis dan bobot hewan kurban, serta skema patungan yang berlaku. Berikut rinciannya:
1. Sapi berbobot > 200 kg
Harga per ekor: Rp 15.750.000
Harga patungan (per orang): Rp 2.250.000
2. Sapi berbobot > 150 kg
Harga per ekor: Rp 14.700.000
Harga patungan (per orang): Rp 2.100.000
3. Domba berbobot 25 kg
Harga per ekor: Rp 4.000.000
4. Kambing berbobot 25 kg
Harga per ekor: Rp 3.000.000
Dengan banyaknya pilihan harga dan skema pembayaran, masyarakat bisa menyesuaikan kemampuan finansial dengan jenis hewan kurban yang diinginkan.
Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Baik Sesuai Syariat Islam
Sebelum membeli, penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri hewan kurban yang baik. Berdasarkan kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dan hadits-hadits sahih, hewan yang sah dijadikan kurban harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Tidak buta
- Tidak pincang
- Tidak sakit
- Tidak kurus ekstrem
Selain itu, usia hewan ternak juga menjadi syarat penting. Merujuk buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya, syarat usia minimal adalah sebagai berikut:
- Unta: Minimal 5 tahun
- Sapi: Minimal 2 tahun
- Kambing: Minimal 1 tahun
Jenis hewan kurban yang diperbolehkan hanyalah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan unta. Hewan liar tidak termasuk dalam kategori ini.
Bacaan Niat Berkurban Sebelum Penyembelihan
Masyarakat yang hendak menyerahkan hewan kurban pada saat Idul Adha 2025 dianjurkan untuk membaca niat berkurban. Dikutip dari buku '71 Doa Harian' karya KHM Yusuf Chudlori, berikut bacaan niatnya:
نَوَيْتُ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu adâ’a sunnatit-tadhhiyati lillâhi ta‘âlâ
Artinya: “Saya berniat melaksanakan kesunnahan kurban karena Allah Ta’ala.”
Dengan membaca niat tersebut, amalan berkurban menjadi lebih sempurna secara syariat dan spiritual.
Menjelang Idul Adha 2025, penting bagi umat Islam untuk memahami makna kurban bukan hanya sebagai ritual ibadah, tetapi juga wujud solidaritas sosial. Melalui program kurban dari Baznas dan lembaga zakat lainnya, distribusi daging bisa menjangkau masyarakat miskin di daerah terpencil, termasuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Baznas pun mendorong partisipasi publik melalui kanal digital dengan kemudahan pembayaran secara online. Hal ini menjadi solusi bagi masyarakat urban yang ingin berkurban secara praktis namun tetap syari.
Tag
Berita Terkait
-
Harga Daging Sapi di Jakarta Tembus Rp150 Ribu, Pemprov DKI Pasang Badan Lewat Pasar Murah
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Mentan Amran Keluarkan Ancaman Tanggapi Keluhan Terkait Impor Sapi
-
Pedagang Daging Jabodetabek Ancam Mogok Massal, Pramono Anung: Saya Yakin Tetap Berjualan
-
Kuota Impor Sapi Swasta Dipangkas Drastis, Pemerintah Janji Evaluasi Maret 2026
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Membaca Radar Hashim: Siapa Pejabat di Kabinet yang Terancam Dicopot?
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel