Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi dalam sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto hari ini. Mereka ialah staf Hasto, yaitu Kusnadi dan Penjaga Rumah Inspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A, Nur Hasan.
Keduanya akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.
“Nur Hasan dan Kusnadi (akan dihadirkan ke persidangan),” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Dalam perkara ini, Nur Hasan disebut pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku sebelum menghilang dan kini menjadi buronan.
Percakapan Harun Masiku Terungkap
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya.
Percakapan antara Nur Hasan dan Harun Masiku berisi tentang perintah dari Hasto kepada Harun untuk merendam ponsel dan melarikan diri sebelum Harun menghilang hingga saat ini.
“Bapak handphone-nya harus direndam di air terus bapak standby di DPP (PDIP),” kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan apa yang disampaikan Nur Hasan, Kamis (6/2/2025).
“Iya oke, di mana disimpannya?” jawab Harun Masiku saat itu.
Baca Juga: Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing
“Direndam di air, pak,” ucap Hasan.
“Di mana?” sahut Harun.
“”Nggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja,” ujar Hasan.
“Gini saja, Pak Hasan segera ini itu kita ke itu, apa namanya, aduh,” ucap Harun.
“Halo pak,” demikian yang disampaikan Hasan.
“Naik motor saja, pak,” kata Harun.
Berita Terkait
-
Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing
-
Prabowo Bantah jadi Boneka Jokowi, Demokrat Ungkit Program MBG hingga Sekolah Rakyat, Apa Katanya?
-
Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup!
-
Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
-
Mahfud MD: Kebijakan Jokowi Sebagai Presiden Tetap Sah Meski Ijazahnya Terbukti Palsu
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
'Tak Punya Tempat Curhat', Polisi Beberkan Latar Belakang Psikologis Pelaku Bom SMA 72 Jakarta
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Wakil Ketua DPD RI: Capaian 50% Penerima Manfaat MBG Harus Menstimulasi Kemandirian Pangan Daerah
-
Bukan Cuma Kapal, Ini Daftar Armada Basarnas yang 'Terparkir' Akibat Anggaran Dipangkas Rp409 M
-
Detik-detik Mencekam Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Terungkap, Pelaku Terlihat Tenang Saat Eksekusi
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina
-
Jadi Pembicara Kunci di COP30 Brasil, Sultan Baktiar Najamudin Tawarkan Gagasan Green Democracy
-
TOURISE 2025 Dibuka di Riyadh: Menteri Pariwisata Arab Saudi Bicara Inovasi dan Kolaborasi
-
AI Bigbox Permudah Fintech Verifikasi Identitas Pelanggan Lewat Solusi eKYC Canggih dan Aman
-
Wamenag Muhammad Syafi'i Soroti Kasus Gus Elham Yahya Cium Anak Kecil: Harus Dihentikan!