Suara.com - Gelombang pertama jamaah haji Indonesia telah tiba di Makkah, Arab Saudi.
Setelah menempuh perjalanan panjang dari Madinah, para jamaah langsung memulai rangkaian ibadah haji dengan menunaikan umrah wajib.
Suasana haru, letih, sekaligus penuh syukur terlihat di wajah para jamaah yang kini memusatkan ibadah di Masjidil Haram, jantung spiritual umat Islam di seluruh dunia.
Namun, di tengah kekhusyukan ibadah tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus mengingatkan jamaah untuk memahami dan mematuhi aturan-aturan penting yang berlaku di lingkungan Masjidil Haram.
Tujuannya sederhana namun krusial: agar jamaah dapat menunaikan ibadah dengan aman, nyaman, dan insya Allah mabrur.
Kepala Bidang Perlindungan Jamaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Harun Ar Rasyid menegaskan pentingnya edukasi dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi.
Banyak dari aturan tersebut bukan hanya berkaitan dengan etika beribadah, tetapi juga berdampak hukum apabila dilanggar.
Berikut adalah lima larangan utama yang wajib diperhatikan oleh jamaah haji selama beraktivitas di Masjidil Haram:
1. Jangan Merokok di Area Masjidil Haram dan Sekitarnya
Baca Juga: Transformasi Haji: Skema Syarikah Diterapkan Penuh di Mekkah, Layanan Lebih Optimal?
Larangan pertama yang paling tegas adalah soal merokok. "Merokok tidak hanya dilarang di dalam Masjidil Haram, tapi juga di pelataran dan sekitarnya," ujar Harun melansir website NU-jaringan Suara.com.
Sanksi bagi pelanggar pun tidak main-main. Selain denda, pelaku bisa dikenakan hukuman kurungan hingga enam hari.
Jamaah diimbau untuk benar-benar menghentikan kebiasaan merokok selama menjalankan ibadah haji demi kenyamanan bersama.
2. Jangan Buang Sampah Sembarangan
Kesucian Masjidil Haram harus dijaga oleh semua yang hadir di dalamnya.
Membuang sampah sembarangan, baik di pelataran maupun di dalam area masjid, merupakan pelanggaran yang tidak hanya mengganggu kebersihan tetapi juga bisa mencoreng citra jamaah Indonesia yang selama ini dikenal tertib.
Berita Terkait
-
Transformasi Haji: Skema Syarikah Diterapkan Penuh di Mekkah, Layanan Lebih Optimal?
-
Rezeki Ruben Onsu: Baru Mualaf Langsung Naik Haji tanpa Antre, Berapa Biayanya?
-
Cara Bawa Kursi Roda Saat Ibadah Haji, Simak Panduan Kemenag
-
Tips Aman dan Tertib Jalani Miqat di Bir Ali, Termasuk untuk Lansia dan Disabilitas
-
Suhu Madinah Capai 45 Derajat di Siang Hari, Kemenkes Bagikan Oralit dan Masker ke Jemaah Haji RI
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah