Suara.com - Pinjaman KUR BCA merupakan Kredit Usaha Rakyat yang disediakan oleh Bank BCA untuk membantu pelaku UMKM dalam memperoleh modal kerja atau dana investasi.
Produk ini menawarkan suku bunga ringan mulai dari 6 persen hingga 9 persen per tahun, serta bebas biaya provisi dan administrasi.
KUR BCA terdiri dari dua jenis, yaitu KUR Mikro dengan plafon pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp 100 juta.
Jangka waktu (tenor) pinjaman berkisar antara 3 hingga 5 tahun, tergantung pada jenis kredit (modal kerja atau investasi).
KUR Kecil dengan plafon pinjaman antara Rp100 juta hingga Rp 500 juta. Tenor pinjaman dapat mencapai hingga 5 tahun.
Keuntungan KUR BCA bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) antara lain:
Suku bunga rendah dan kompetitif, yaitu mulai dari 6 persen hingga 9 persen efektif per tahun.
Lebih ringan dibandingkan pinjaman konvensional. Bebas biaya provisi dan administrasi, sehingga biaya pinjaman lebih ringan.
Tenor pinjaman yang fleksibel dan relatif panjang, hingga 3-5 tahun sesuai jenis kredit (modal kerja atau investasi), membuat angsuran lebih ringan.
Dana pinjaman dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan usaha, seperti modal kerja, investasi, pengembangan usaha, dan kewajiban usaha lainnya.
Pinjaman KUR Mikro hingga Rp 50 juta dapat diajukan tanpa jaminan, memudahkan pengusaha yang belum memiliki agunan cukup.
Keuntungan lainnya proses pengajuan mudah dengan persyaratan yang relatif sederhana, mendukung inklusi keuangan bagi UMKM, dan membantu mendorong pengembangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pengusaha, dan berdampak positif pada ekonomi lokal.
Dengan berbagai keuntungan tersebut, KUR BCA menjadi solusi pembiayaan yang tepat untuk mendukung pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia.
Lantas, apa saja saja syarat pengajuan KUR BCA?
Syarat utama pengajuan KUR BCA antara lain:
Berita Terkait
-
Didukung Ekosistem Digital Telkom, UMKM Pekalongan Tembus Pasar Global
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Jamkrindo Berikan Penjaminan Kredit Rp 12,28 Triliun untuk UMKM Jabar
-
Angin Segar untuk UMKM Digital! Pajak E-commerce Ditunda, idEA Beri Jempol Menkeu Purbaya
-
Jurus Jitu SIG dan BRI Latih Puluhan Pelaku UMKM Jualan Online
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Dokter Tifa Tawarkan Obat Autoimun Manjur untuk Jokowi, Syaratnya Cuma Satu: Tobat Nasuha!
-
KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas
-
Dituduh Cabul Hingga Diusir Warga, Benarkah Eks Dosen UIN Malang Ini Korban Fitnah Tetangga Sendiri?
-
Sebar ShopeePay: Tebar Saldo Gratis hingga 2,5 Juta, Klik Linknya Sekarang Juga!
-
Viral Perang Tetangga di Malang: Yai Mim Diusir Warga Dituduh Cabul, Ternyata Ini Akar Masalahnya
-
Di DPR, BGN Ungkap Ada 75 Kasus dan 6 Ribuan Siswa Keracunan MBG Sejak Januari-September
-
Orang Tua Murid Cemas Pasca 21 Siswa SDN 01 Gedong Keracunan MBG, Tuntut Tanggung Jawab!
-
Demi Makanan Bergizi Aman, BGN Dorong Sterilisasi dan Penggunaan Air Galon di SPPG
-
Dian Sandi PSI Pasang Badan, Sebut Penggugat Ijazah Gibran Bahayakan Hubungan RI-Singapura
-
Ahli Kesehatan Tantang Menkeu Purbaya Buka Dialog Soal Kebijakan Cukai Rokok