Suara.com - Pinjaman KUR BCA merupakan Kredit Usaha Rakyat yang disediakan oleh Bank BCA untuk membantu pelaku UMKM dalam memperoleh modal kerja atau dana investasi.
Produk ini menawarkan suku bunga ringan mulai dari 6 persen hingga 9 persen per tahun, serta bebas biaya provisi dan administrasi.
KUR BCA terdiri dari dua jenis, yaitu KUR Mikro dengan plafon pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp 100 juta.
Jangka waktu (tenor) pinjaman berkisar antara 3 hingga 5 tahun, tergantung pada jenis kredit (modal kerja atau investasi).
KUR Kecil dengan plafon pinjaman antara Rp100 juta hingga Rp 500 juta. Tenor pinjaman dapat mencapai hingga 5 tahun.
Keuntungan KUR BCA bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) antara lain:
Suku bunga rendah dan kompetitif, yaitu mulai dari 6 persen hingga 9 persen efektif per tahun.
Lebih ringan dibandingkan pinjaman konvensional. Bebas biaya provisi dan administrasi, sehingga biaya pinjaman lebih ringan.
Tenor pinjaman yang fleksibel dan relatif panjang, hingga 3-5 tahun sesuai jenis kredit (modal kerja atau investasi), membuat angsuran lebih ringan.
Dana pinjaman dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan usaha, seperti modal kerja, investasi, pengembangan usaha, dan kewajiban usaha lainnya.
Pinjaman KUR Mikro hingga Rp 50 juta dapat diajukan tanpa jaminan, memudahkan pengusaha yang belum memiliki agunan cukup.
Keuntungan lainnya proses pengajuan mudah dengan persyaratan yang relatif sederhana, mendukung inklusi keuangan bagi UMKM, dan membantu mendorong pengembangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pengusaha, dan berdampak positif pada ekonomi lokal.
Dengan berbagai keuntungan tersebut, KUR BCA menjadi solusi pembiayaan yang tepat untuk mendukung pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia.
Lantas, apa saja saja syarat pengajuan KUR BCA?
Syarat utama pengajuan KUR BCA antara lain:
Berita Terkait
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
Miswan Tek Mina, Rahasia Kuah Segar di Balik Syahdunya Jambi Seberang
-
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller
-
Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?
-
UMKM Wajib Tahu: Cara Naik Kelas ke Level Global dengan Modal Beasiswa
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel