Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) dapat protes dari Gerakan Masyarakat Adili Soeharto atau Gemas mengenai rencana pemerintah usulkan Presiden RI kedua itu sebagai pahlawan nasional.
Rombongan Gemas itu turut melibatkan beberapa aktivis dan akademisi, seperti Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Bivitri Susanti, juga perwakilan KontraS Jane Rosalina. Hadir pula seorang mantan korban kekerasan peristiwa 1965, Bejo Untung.
Saat audiensi dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Usman menegaskan bahwa tidak seharusnya pemerintah mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional.
"Kami Gerakan Masyarakat Adili Soeharto menolak penetapan pahlawan nasional untuk mantan Presiden Soeharto. Pertama-tama karena TAP MPR nomor 11 tahun 1998 masih berlaku dan TAP MPR itu masih memandatkan Indonesia untuk membersihkan Indonesia dari korupsi, kolusi dan nepotisme," tutur Usman di Kantor Kemensos Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Usman menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Gelar dan Tanda Jasa telah diatur kalau seorang pahlawan nasional harus punya integritas juga keteladanan moral di dalam konteks kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan.
"Begitu tidak mudah mereformasi militer. Begitu tidak mudah membersihkan Indonesia dari praktik kekerasan dan pelanggaran HAM. Bahkan Mantan Presiden Abdurrahman Wahid menjadi seorang saksi sekaligus menjadi seorang korban dan betapa tidak mudahnya untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintahan Soeharto," tuturnya.
Dalam audiensi tersebut, Gemas juga memberikan tiga dokumen kepada Kemensos untuk mempertimbangkan pembatalan Soeharto jadi pahlawan nasional.
Dokumen pertama terkait dengan tanggapan Gemas terkait dengan argumentasi penolakan itu, dikuatkan dengan berbagai literatur.
Dokumen kedua terkait dengan international joint statement atau petisi yang dilayangkan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di tingkat internasional yang ada di Indonesia untuk menolak gelar pahlawan Soeharto.
Baca Juga: Soeharto Dianggap Tidak Pantas Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Kantor Kemensos Digeruduk Massa
Dokumen ketiga, terkait dengan argumentasi bahwa tap MPR yang sempat diklaim telah dihapuskan nama Soeharto dari tap MPR nomor 11 tahun 1998, tidak bisa dijadikan pertimbangan maupun dasar untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto karena TAP MPR nomor 11 tahun 1998 masih dinyatakan berlaku, hingga saat ini berdasarkan tap MPR nomor 1 tahun 2003.
Menanggapi protes tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan kalau prinsipnya pemerintah menerima setiap masukan dari masyarakat.
Gus Ipul menjelaskan kalau usulan pahlawan nasional itu mulanya disampaikan oleh masyarakat di daerah. Kemudian selanjutnya dilajukan kajian oleh Kemensos bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
"Kementerian Sosial menerima masukan melalui prosedur normal yang semestinya. Mulai dari usulan masyarakat, kemudian diakomodasi oleh bupati-bupati, walikota lewat tim yang dimiliki, naik ke gubernur dengan tim yang dimiliki, lalu kembali di Kementerian Sosial," kata Gus Ipul.
Dia menyebutkan kalau tim TP2GP yang dibuat oleh Kementerian Sosial itu terdiri dari akademisi serta sejarawan, yang dipastikan akan mempertimbangkan penyusunan calon tokoh nasional.
Gelar Soeharto Dinilai Bisa Lukai Keadilan
Berita Terkait
-
Digeruduk Massa Aksi Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Gus Ipul Disindir Gegara Telat: Potong Gaji Gak?
-
Soeharto Dianggap Tidak Pantas Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Kantor Kemensos Digeruduk Massa
-
Presiden Prabowo Sebut Soeharto Tidak Mau Berkuasa dengan Senjata, Ini Alasannya
-
Titiek Soeharto: Ada Wacana Perum Bulog akan di Bawah Presiden Langsung
-
Mensos Sebut Pemberian Gelar Pahlawan untuk Marsinah Tak Bisa Tahun Ini, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional