Suara.com - Tahukah Anda bagaimana asal-usul dan sejarah gelar Haji dan Hajjah untuk orang Indonesia yang baru saja merampungkan ibadah haji?
Gelar ini ternyata bukan hanya sebagai tanda bahwa orang tersebut sudah menunaikan rukun Islam yang kelima.
Lebih jauh, gelar Haji dan Hajjah memiliki nilai historis dan mendalam dalam budaya Indonesia.
Supaya lebih memahami sejarah gelar Haji di Indonesia, simak informasi berikut.
Makna Gelar Haji di Indonesia
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan bahwa gelar Haji dan Hajjah bukan sekadar sebutan yang dilekatkan setelah seseorang pulang dari tanah suci. Gelar ini memiliki arti yang mendalam, baik secara keagamaan maupun sosial.
Dalam konteks agama, penyematan gelar ini menunjukkan bahwa seorang Muslim telah menunaikan ibadah haji ke Mekah, salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu.
Ibadah ini mencakup berbagai rangkaian seperti ihram, wukuf di Arafah, hingga tawaf dan sa’i.
Maka dari itu, ketika seseorang menyandang gelar Haji atau Hajjah, itu menandakan bahwa mereka telah melalui perjalanan spiritual yang penuh kesungguhan dan pengorbanan.
Dari sisi sosial, gelar Haji dan Hajjah memberikan dampak yang besar dalam kehidupan bermasyarakat. Di Indonesia, gelar ini seringkali membawa kehormatan tersendiri.
Baca Juga: Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram 2025, Ini Paket Tawaf dan Sai
Seorang Haji biasanya dianggap memiliki pemahaman agama yang lebih dalam serta pengalaman spiritual yang patut dihargai.
Tak jarang, keberadaan seorang Haji di lingkungan sekitar menjadi sumber inspirasi bagi orang lain untuk berusaha melaksanakan ibadah haji.
Tradisi ini kemudian membentuk budaya saling menghargai dan memberi motivasi spiritual antar sesama Muslim.
Sejarah atau Asal-Usul Gelar Haji di Indonesia
Asal-usul dan sejarah gelar Haji di Indonesia memiliki latar belakang yang kompleks dan penuh makna.
Tradisi ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan terbentuk dari perjalanan panjang yang dipengaruhi oleh aspek agama, budaya lokal, dan sejarah kolonialisme.
1. Dari Perspektif Keagamaan
Berita Terkait
-
Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram 2025, Ini Paket Tawaf dan Sai
-
Sholat Idul Adha 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Keputusan Pemerintah di Sini
-
19 Doa Haji dan Artinya dalam Bahasa Indonesia dari Berangkat Sampai Pulang
-
Haji di Tengah Krisis Iklim: Bagaimana Solusi Ibadah Saat Ancaman Panas Ekstrem?
-
Ciri-ciri Haji Mabrur Menurut Rasulullah, Bukan Berhasil Cium Hajar Aswad
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan