Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan MK ini mengamanatkan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar di jenjang SD, SMP, serta madrasah atau sederajat, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak mematuhinya. "Keputusan MK itu, pertama secara hukum kan final and binding. Jadi tidak ada alasan untuk kami tidak mengikuti keputusan MK itu,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai kegiatan Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Selasa sore.
Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses menindaklanjuti putusan tersebut. Koordinasi intensif sedang dilakukan dengan kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. "Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dikutip dari Antara pada Selasa (3/6/2025).
Mu'ti juga menyampaikan bahwa rapat lintas kementerian baru sekali dilakukan dan Kemendikdasmen siap melaksanakan rapat lanjutan pada 12 Juni mendatang untuk mematangkan tindak lanjut atas putusan penting ini.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5/2025) lalu menjadi tonggak penting dalam dunia pendidikan nasional. MK memutuskan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan berpotensi memicu perlakuan diskriminatif. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi lebih eksplisit dan komprehensif. Perubahan ini bertujuan untuk menghilangkan keraguan dan memastikan bahwa prinsip pendidikan dasar gratis benar-benar diterapkan secara merata.
Norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini berbunyi:
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Perubahan ini secara jelas menempatkan tanggung jawab pada pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, bebas dari pungutan biaya. Ini berarti masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan adanya biaya-biaya yang memberatkan di jenjang pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta yang selama ini mungkin membebankan biaya tertentu.
Baca Juga: Di Tengah Putusan MK Gratiskan SD-SMP, Keluarga Miskin Lebih Pilih Sekolah Rakyat Prabowo, Mengapa?
Implementasi putusan MK ini tentu akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah, terutama terkait dengan aspek pembiayaan. Menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta akan memerlukan alokasi anggaran yang signifikan dan mekanisme penyaluran dana yang efektif. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya menjadi sangat vital untuk merumuskan skema pembiayaan yang berkelanjutan.
Sementara, putusan ini membawa harapan besar bagi jutaan keluarga di Indonesia, khususnya mereka yang selama ini terbebani biaya pendidikan. Dengan adanya jaminan pendidikan dasar gratis di seluruh satuan pendidikan, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah karena kendala biaya. Ini juga menjadi langkah progresif dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berita Terkait
-
Kisah Inspiratif Siswi SMA di Boyolali Raih 10 Beasiswa Teknik Mesin di Kampus Top Dunia
-
Misteri Kematian Siswa SD Korban Bully: Intoleransi Mengintai di Sekolah Dasar?
-
Apa Benar Semua SD dan SMP Swasta Gratis? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Soal Putusan MK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya, Asal...
-
Rencana Sekolah Gratis Program Pemerintah, FX Rudy Sebut Beratkan APBD
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Apa Agama Rahayu Saraswati? Ternyata Beda Keyakinan dengan Prabowo
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji