Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan MK ini mengamanatkan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar di jenjang SD, SMP, serta madrasah atau sederajat, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak mematuhinya. "Keputusan MK itu, pertama secara hukum kan final and binding. Jadi tidak ada alasan untuk kami tidak mengikuti keputusan MK itu,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai kegiatan Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Selasa sore.
Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses menindaklanjuti putusan tersebut. Koordinasi intensif sedang dilakukan dengan kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. "Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dikutip dari Antara pada Selasa (3/6/2025).
Mu'ti juga menyampaikan bahwa rapat lintas kementerian baru sekali dilakukan dan Kemendikdasmen siap melaksanakan rapat lanjutan pada 12 Juni mendatang untuk mematangkan tindak lanjut atas putusan penting ini.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5/2025) lalu menjadi tonggak penting dalam dunia pendidikan nasional. MK memutuskan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan berpotensi memicu perlakuan diskriminatif. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi lebih eksplisit dan komprehensif. Perubahan ini bertujuan untuk menghilangkan keraguan dan memastikan bahwa prinsip pendidikan dasar gratis benar-benar diterapkan secara merata.
Norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini berbunyi:
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Perubahan ini secara jelas menempatkan tanggung jawab pada pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, bebas dari pungutan biaya. Ini berarti masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan adanya biaya-biaya yang memberatkan di jenjang pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta yang selama ini mungkin membebankan biaya tertentu.
Baca Juga: Di Tengah Putusan MK Gratiskan SD-SMP, Keluarga Miskin Lebih Pilih Sekolah Rakyat Prabowo, Mengapa?
Implementasi putusan MK ini tentu akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah, terutama terkait dengan aspek pembiayaan. Menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta akan memerlukan alokasi anggaran yang signifikan dan mekanisme penyaluran dana yang efektif. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya menjadi sangat vital untuk merumuskan skema pembiayaan yang berkelanjutan.
Sementara, putusan ini membawa harapan besar bagi jutaan keluarga di Indonesia, khususnya mereka yang selama ini terbebani biaya pendidikan. Dengan adanya jaminan pendidikan dasar gratis di seluruh satuan pendidikan, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah karena kendala biaya. Ini juga menjadi langkah progresif dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berita Terkait
-
Kisah Inspiratif Siswi SMA di Boyolali Raih 10 Beasiswa Teknik Mesin di Kampus Top Dunia
-
Misteri Kematian Siswa SD Korban Bully: Intoleransi Mengintai di Sekolah Dasar?
-
Apa Benar Semua SD dan SMP Swasta Gratis? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Soal Putusan MK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya, Asal...
-
Rencana Sekolah Gratis Program Pemerintah, FX Rudy Sebut Beratkan APBD
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal