Suara.com - Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan telah melengkapi segala dokumen yang diminta oleh pihak penyidik.
Adapun, Iwan diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pada PT Sritex.
Meski demikian, Iwan mengaku bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya masih bakal berlangsung.
Apabila hal tersebut diperlukan, ia mengaku siap bila keterangannya masih dibutuhkan.
"Saya salut juga dengan tim kejaksaan yang sangat-sangat dapat menyidik dengan baik. (Saya diperiksa) semuanya, sekalian sebagai direktur di afiliasi anak perusahaan dan sebagai wakil presiden direktur," kata Iwan di Kejagung, Selasa 10 Juni 2025 malam.
Iwan menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Ia mulai menjalani pemeriksaan di Kejagung sekira jam 10.00 WIB pagi.
Dalam rentan waktu tersebut, ia mengaku diberondong puluhan pertanyaan dari penyidik kejaksaan.
"Ada sekitar 20 pertanyaan. Mungkin detailnya dari penyidik ya," ungkapnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Iwan berkaitan dengan pencairan kredit empat bank.
Baca Juga: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Santai Penuhi Panggilan Kejagung: Saya Jalani Saja
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran Iwan saat masih aktif jadi Dirut PT Sritex. Pasalnya, posisi Iwan tak hanya menduduki jabatan di Sritex, tetapi juga anak usahanya.
"Terkait Sritex saya sampaikan bahwa masih berlangsung. Dan ini pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
Dari pantauan Suara.com, Iwan datang mengenakan kemeja batik berbalut dengan jaket cokelat. Ia nampak berjalan santai menuju Gedung Bundar, tempat dirinya bakal diperiksa.
Kedatangannya ke Kejagung sekira jam 09.28 WIB. Adik dari Iwan Setiawan Lukminto datang sembari menggunakan tas jinjing berkelir hijau army.
“Saya memenuhi panggilan saja,” katanya menjawab pertanyaan wartawan, Selasa.
Ia juga menjelaskan, saat kedatangannya, ia melengkapi diri dengan membawa dokumen terkait dengan perkara yang sedang dihadapinya.
“Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” jelasnya.
Iwan juga menuturkan bahwa dirinya tidak bermasalah apabila kejaksaan memberlakukan pencegahan dan penangkalan atau cekal kepada dirinya apabila melakukan perjalanan ke luar negeri.
Menurutnya, hal tersebut justru akan bisa mempercepat perkara yang sedang menjeratnya.
“Nggak apa-apa, ini kan untuk mempercepat ya, saya jalani saja. Saya nggak ada masalah,” ucapnya.
Iwan Kurniawan Lukminto, sebelumnya juga sempat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.
Adapun, pemeriksaan terhadap Iwan, kata Harli, dilakukan pada Senin 2 Juni 2025 lalu.
Penyidik Kejagung, sebelumnya juga telah melakukan pencegahan terhadap Iwan agar tidak berpergian ke luar negeri.
Untuk diketahui, Kejagung memberlakukan cekal terhadap Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri.
Harli Siregar mengatakan bahwa pencekalan terhadap Iwan dilakukan sejak 19 Mei 2025 lalu sebagai buntut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.
Seperti diketahui, raksasa tekstil Asia Tenggara, Sritex dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Daftar perusahaan milik Iwan Lukminto yang sudah bangkrut pun kerap menjadi pertanyaan publik.
"Terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu 8 Juni 2025.
Harli mengaku bahwa penyidik bakal kembali memeriksa Iwan Lukminto selalu saksi pada pekan depan.
"Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," ucapnya.
Iwan Kurniawan Lukminto sebelumnya menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar