Suara.com - Kejaksaan Agung RI akan memeriksa kembali Direktur Utama atau Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto alias IKL.
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan rencananya akan dilakukan penyidik pada pekan depan.
"Akan ada pemeriksaan lanjutan, penyidik sedang menjadwalkan pekan depan," kata Harli kepada wartawan pada Sabtu 14 Juni 2025.
Hingga kekinian, kata Harli, diperiksa masih dalam status sebagai saksi. Penyidik berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan lanjutan tersebut.
"Kita tunggu saja," katanya.
Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu, penyidik telah memeriksa Iwan Kurniawan sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 10 jam sejak pukul 10.00 WIB, Iwan Kurniawan mengaku dicecer 20 pertanyaan.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Ungkap Peran Lain Eks Stafsus Nadiem dalam Pengadaan Chromebook
"Ada sekitar 20 pertanyaan. Mungkin detailnya dari penyidik ya," ungkap Iwan Kurniawan.
Selain memeriksa Iwan Kurniawan, Kejaksaan Agung RI juga telah mencekalnya ke luar negeri. Pencekalan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sejak 19 Mei 2025.
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik dalam perkara ini telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI Jakarta, kepada PT Sritex Rejeki Isman TPK dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan telah melakukan atau telah membawa 3 orang tersangka,” kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Jakarata Selatan, Rabu (21/5/2025).
Adapun nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun.
Rinciannya adalah Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar, Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) Rp 543,9 miliar dan Bank DKI Rp 149 miliar.
“Kemudian yang keempat, Bank Sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, jumlah seluruhnya adalah Rp 2,5 triliun,” jelasnya.
Selain pemberian kredit dari bank-bank tersebut, PT Sritex TBK juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta. Jumlahnya ditaksir mencapai 20 bank.
“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali," pungkas Qohar.
Eks Dirut BJB Ikut Dicecar
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, memeriksa sebayak 13 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan dari belasan orang saksi yang diperiksa, satu di antaranya yakni eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Selain itu, penyidik juga memeriksa petinggi Bank BJB lain, seperti RL selaku Direktur IT dan Treasury, NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Staf Nadiem Makarim Bungkam Usai Diperiksa Kejagung
-
Kasusnya Diusut Kejagung, Nadiem Makarim: Uji Coba Chromebook bukan Masa Kepeminpinan Saya!
-
Blak-blakan Nadiem Soal Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun: Sudah Konsultasi Kejagung dan KPPU
-
Heboh Dugaan Gratifikasi untuk Biaya Nikah Anak Pejabat, KPK Sambangi Kantor Kementerian PU Hari Ini
-
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Santai Penuhi Panggilan Kejagung: Saya Jalani Saja
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial