Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk duduk bersama mencari solusi soal sengketa 4 pulau.
Menurutnya, hal itu akan dilakukan Komisi II DPR RI usai DPR RI menjalani masa reses.
"Setelah masa reses selesai, Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan azas kekeluargaan dan persatuan," kata Bahtra kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Ia mengatakan, kasus perebutan pulau antar wilayah di Indonesia tidak hanya terjadi di Aceh dan Sumut tetapi terjadi juga di daerah lain.
"Seperti 1) Kasus pulau talan dan pulau babi (NTT vs Maluku) 2) Kasus Muara Sungai Tambangan (Kalteng vs Kalsel) 3) Kasus pulau semak daun dan pulau cipir (DKI Jakarta vs Banten), dan daerah lainnya," katanya.
Bahkan kata Bahtra, di dapilnya sendiri ada kasus serupa, misalnya kasus pulau kakabia (Kawi-Kawia) yang diklaim oleh dua provinsi yakni Sulsel (kabupaten kepulauan Selayar) dan Sulawesi Tenggara (Kabupaten Buton Selatan).
Menurutnya, adanya kasus tersebut harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan musyawarah mufakat dan terutama sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tanpa provokasi perpecahan apalagi digiring keranah isu politik.
"Konflik batas wilayah, khususnya antar provinsi yang melibatkan pulau kecil seperti yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara bukan sekadar masalah teknis peraturan, tapi juga menyangkut identitas, histori, ekonomi, sosial dan sejarah," katanya.
"Oleh karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan azas kekeluargaan, musyawarah mufakat, holistik, adil, dan partisipatif menggabungkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial," Bahtra menambahkan.
Baca Juga: Muzakir Manaf Tegaskan: 4 Pulau Ini Milik Aceh! Ini Datanya
Mendagri Terbuka
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampikan pemerintah terbuka terhadap evaluasi, bahkan gugatan secara hukum menyusul penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh masuk menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Sebelumnya, status administratif terkait hal tersebut diketahui lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang diterapkan 25 April 2025.
Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
"Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito menegaskan tidak ada kepentingan personal dalam pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Berita Terkait
-
Bantah Empat Pulau Aceh Masuk Sumut Hadiah Buat Keluarga Jokowi, Kemendagri: Sangat Tidak Benar!
-
Minta Status 4 Pulau Aceh yang 'Dicaplok' Sumut Dikaji Ulang, PKS: Pemerintah Harusnya Hati-hati
-
4 Pulau Jadi Sengketa, Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Aceh - Sumut
-
Penuh Kehati-hatian, Kemendagri Kaji Ulang Menyeluruh Polemik Aceh-Sumut soal 4 Pulau
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar