Persyaratan Calon Murid Lulus di Balikpapan tapi Belum Punya Data Kependudukan Balikpapan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.
Melengkapi dokumen antara lain: Surat pindah orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, dan perusahaan yang mempekerjakan, serta Surat pernyataan tempat tinggal dari atasan.
Persyaratan Calon Murid Lulus di Balikpapan tapi Data Kependudukannya Tidak Sama dengan Tempat Lulusnya:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Kartu Keluarga.
Bukti lulus.
Surat pernyataan orang tua/wali bermaterai.
Persyaratan Lulus dari Luar Balikpapan tapi Data Kependudukannya di Balikpapan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Kartu Keluarga.
Bukti lulus.
Surat keterangan hasil ujian.
Persyaratan Lulus dari Luar Balikpapan dan Kembali ke Orang Tua yang Tidak Terdaftar pada Data Kependudukannya di Balikpapan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Kartu Keluarga.
Akte Kelahiran atau surat lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Bukti lulus.
Surat pernyataan orang tua/wali bermaterai.
Persyaratan Data Kependudukan Balikpapan Lulus Tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025 dari SPNF:
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kartu Keluarga Kota Balikpapan.
Surat Keterangan Lulus tahun yang bersangkutan.
Kuota Jalur Penerimaan Murid Baru
Kuota penerimaan murid baru untuk SPMB Kota Balikpapan 2025 dibagi berdasarkan jenjang dan jalur, memastikan pemerataan kesempatan:
Jenjang SD:Domisili: Minimal 70 persen
Afirmasi: Minimal 15 persen
Prestasi: Tidak ada
Mutasi: Maksimal 5 persen
Catatan: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen.
Jenjang SMP:Domisili: Minimal 40 persen
Afirmasi: Minimal 20 persen
Prestasi: Minimal 25 persen
Mutasi: Maksimal 5 persen
Catatan: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen.
Jenjang SMA/SMK:Domisili: Minimal 30 persen
Afirmasi: Minimal 30 persen
Prestasi: Minimal 30 persen
Mutasi: Maksimal 5 persen
Catatan: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen.
Perbedaan PPDB dan SPMB Balikpapan 2025
Selain pergantian nama dari PPDB menjadi SPMB, Disdikbud Balikpapan juga memperkenalkan perubahan pada penamaan dan rincian jalur pendaftaran:
Jalur Zonasi kini berubah menjadi Jalur Domisili.
Jalur R1 (Ring Satu) kini disebut Domisili Prioritas.
Jalur RZ (Ring Zona) kini disebut Domisili Rayon.
Jalur Afirmasi Tetap Ada: Jalur ini tetap dipertahankan untuk pemerataan pendidikan dan diperuntukkan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM) serta Peserta Disabilitas.
Jalur Perpindahan Orang Tua berubah menjadi Jalur Mutasi Orang Tua: Penamaan ini lebih spesifik merujuk pada perpindahan siswa yang disebabkan oleh mutasi tugas orang tua/wali.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag
Berita Terkait
-
Cara Lapor dan Aduan Hasil Seleksi SPMB Jateng 2025 via Online dan Posko
-
Hari Terakhir Jurnal Peringkat SPMB Jateng 2025, Calon Siswa SMA/SMK Jangan Lupa Cek Syaratnya
-
SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta
-
SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan
-
Panduan Lengkap SPMB Jatim 2025: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan Pendaftaran
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan