Kasus Presiden Bill Clinton adalah salah satu contoh pemakzulan paling terkenal yang tidak berujung pada pemecatan. Dewan Perwakilan Rakyat AS (House of Representatives) memakzulkan Clinton atas tuduhan sumpah palsu dan menghalangi keadilan terkait skandal hubungannya dengan seorang staf magang, Monica Lewinsky.
Namun, dalam persidangan di Senat, Clinton dinyatakan tidak bersalah karena suara mayoritas yang dibutuhkan untuk melengserkannya tidak tercapai. Alhasil, Clinton tetap menjabat hingga akhir masa jabatannya.
5. Rolandas Paksas, Lithuania (2004)
Di Eropa, kasus Rolandas Paksas menjadi catatan sejarah. Presiden Lithuania ini menjadi kepala negara Eropa pertama yang berhasil dilengserkan melalui proses pemakzulan. Paksas terbukti bersalah telah memberikan kewarganegaraan Lithuania secara tidak sah kepada seorang pengusaha Rusia yang merupakan sponsor kampanyenya.
Ia diberhentikan dari jabatannya pada April 2004 setelah parlemen memutuskan ia telah melanggar sumpah jabatan dan konstitusi.
6. Pedro Castillo, Peru (2022)
Kisah dramatis datang dari Peru. Presiden Pedro Castillo dimakzulkan oleh Kongres hanya beberapa jam setelah ia mencoba melakukan kudeta terhadap legislatif dengan mengumumkan pembubaran Kongres pada Desember 2022.
Kongres menolak langkah tersebut, menggelar sidang darurat, dan memakzulkan Castillo atas dasar "ketidakmampuan moral". Castillo ditangkap saat mencoba melarikan diri ke kedutaan Meksiko dan wakilnya, Dina Boluarte, dilantik sebagai presiden baru.
7. Fernando Lugo, Paraguay (2012)
Baca Juga: Usul Pemakzulan Gibran Terjegal di Meja Pimpinan DPR, Sengaja Dihambat atau Sesuai Prosedur?
Mantan uskup Katolik yang menjadi presiden, Fernando Lugo, dipaksa turun dari jabatannya melalui proses pemakzulan yang sangat cepat pada Juni 2012. Ia dianggap bertanggung jawab atas penanganan sengketa tanah yang berujung pada tewasnya 17 orang. Lugo dimakzulkan atas tuduhan "kelalaian dalam menjalankan tugas".
Proses yang hanya berlangsung kurang dari 48 jam ini dikecam oleh negara-negara tetangga sebagai kudeta parlemen.
Tag
Berita Terkait
-
Peluang Prabowo-Gibran di Pilpres 2029 Dinilai Masih Terbuka, Manuver Jokowi Jadi Sorotan
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Ketika Wapres Gibran Bicara AI: Apa yang Sebenarnya Dibutuhkan Rakyat?
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka