Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menerbitkan surat perintah pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Pencekalan ini disebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk sekolah yang terjadi selama masa jabatannya.
Langkah Kejagung ini sontak memicu pertanyaan publik, apa sebenarnya arti dicegah ke luar negeri dan apa saja batasan atau larangan yang harus dipatuhi oleh seseorang dengan status tersebut?
Status "cekal" atau pencegahan adalah sebuah tindakan administratif keimigrasian yang bertujuan untuk membatasi seseorang bepergian ke luar wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
Keputusan ini tidak diambil sembarangan dan memiliki landasan hukum yang kuat, terutama diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.
Permintaan pencegahan biasanya diajukan oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Kejaksaan Agung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan orang yang bersangkutan, yang statusnya sebagai saksi kunci, tersangka, atau terdakwa, tidak melarikan diri dan tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Lalu, apa saja hal yang mutlak tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang telah resmi dicegah?
1. Melintasi Perbatasan Resmi Negara
Baca Juga: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasannya...
Ini adalah larangan paling fundamental. Seseorang yang dicegah ke luar negeri secara otomatis namanya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Sistem ini terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia, baik di bandara internasional, pelabuhan laut, maupun pos lintas batas darat.
Saat orang tersebut mencoba melakukan check-in penerbangan internasional atau melewati pemeriksaan paspor, sistem akan secara otomatis memberikan peringatan. Petugas imigrasi akan menolak keberangkatannya saat itu juga. Upaya nekat untuk tetap berangkat hanya akan berujung pada penundaan dan potensi masalah hukum tambahan.
2. Mencoba Membuat Paspor Baru atau Dokumen Perjalanan Lain
Meskipun paspor lama tidak selalu langsung ditarik, upaya untuk mengajukan permohonan paspor baru atau dokumen perjalanan lain seperti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) akan terdeteksi oleh sistem imigrasi.
Permohonan tersebut sudah pasti akan ditolak karena nama yang bersangkutan telah ditandai dalam daftar pencegahan. Status pencegahan ini secara fundamental membatasi hak seseorang untuk bepergian ke luar negeri, yang tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
-
Jejak Najelaa Shihab: Kakak Najwa di Pusaran Grup WA Nadiem, Revolusi Pendidikan di Tangannya
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
Skandal Chromebook: Pengacara Nadiem Tunjuk Hidung Stafsus, Siapa Dalang Sebenarnya?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Tak Ingin Insiden SMA 72 Terulang, Gubernur Pramono Tegaskan Setop Praktik Bullying di Sekolah
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional