Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menerbitkan surat perintah pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Pencekalan ini disebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk sekolah yang terjadi selama masa jabatannya.
Langkah Kejagung ini sontak memicu pertanyaan publik, apa sebenarnya arti dicegah ke luar negeri dan apa saja batasan atau larangan yang harus dipatuhi oleh seseorang dengan status tersebut?
Status "cekal" atau pencegahan adalah sebuah tindakan administratif keimigrasian yang bertujuan untuk membatasi seseorang bepergian ke luar wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
Keputusan ini tidak diambil sembarangan dan memiliki landasan hukum yang kuat, terutama diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.
Permintaan pencegahan biasanya diajukan oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Kejaksaan Agung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan orang yang bersangkutan, yang statusnya sebagai saksi kunci, tersangka, atau terdakwa, tidak melarikan diri dan tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Lalu, apa saja hal yang mutlak tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang telah resmi dicegah?
1. Melintasi Perbatasan Resmi Negara
Baca Juga: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasannya...
Ini adalah larangan paling fundamental. Seseorang yang dicegah ke luar negeri secara otomatis namanya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Sistem ini terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia, baik di bandara internasional, pelabuhan laut, maupun pos lintas batas darat.
Saat orang tersebut mencoba melakukan check-in penerbangan internasional atau melewati pemeriksaan paspor, sistem akan secara otomatis memberikan peringatan. Petugas imigrasi akan menolak keberangkatannya saat itu juga. Upaya nekat untuk tetap berangkat hanya akan berujung pada penundaan dan potensi masalah hukum tambahan.
2. Mencoba Membuat Paspor Baru atau Dokumen Perjalanan Lain
Meskipun paspor lama tidak selalu langsung ditarik, upaya untuk mengajukan permohonan paspor baru atau dokumen perjalanan lain seperti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) akan terdeteksi oleh sistem imigrasi.
Permohonan tersebut sudah pasti akan ditolak karena nama yang bersangkutan telah ditandai dalam daftar pencegahan. Status pencegahan ini secara fundamental membatasi hak seseorang untuk bepergian ke luar negeri, yang tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp
-
Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015
-
Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook
-
SPT Pajak Jadi Bukti Baru, JPU Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri di Kasus Chromebook
-
Pakar: Kasus Pidana Eks Menteri NM Bukan Kejahatan Biasa, Segera Telusuri Asetnya
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz
-
Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg