3. Menggunakan Jalur Ilegal atau "Jalan Tikus"
Mencoba keluar dari Indonesia melalui jalur tidak resmi adalah pelanggaran hukum serius. Selain melanggar aturan keimigrasian, tindakan ini dapat dianggap sebagai upaya melarikan diri dan menghalangi proses hukum.
Jika tertangkap, orang tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana tambahan yang akan semakin memperberat posisi hukumnya dalam kasus utama yang sedang menjeratnya.
Aktivitas Domestik Tidak Dibatasi
Penting untuk dicatat bahwa status dicekal ke luar negeri tidak sama dengan tahanan kota atau tahanan rumah. Seseorang yang dicekal masih memiliki kebebasan penuh untuk beraktivitas di dalam negeri.
Ia masih bisa bepergian antar kota atau provinsi di seluruh Indonesia, bekerja, menjalankan bisnis, dan melakukan kegiatan sosial lainnya selama tidak melintasi batas negara.
Pencegahan biasanya berlaku untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang oleh instansi yang meminta, jika proses hukumnya belum selesai.
Bagi Nadiem Makarim, pencekalan ini berarti ia harus kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Status ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan proses penegakan hukum akan menggunakan segala instrumen yang sah untuk mengungkap sebuah perkara hingga tuntas.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasannya...
Berita Terkait
-
Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara
-
Merasa Dicurangi Kejagung, Nadiem Soroti Perlakuan 'Istimewa' Febrie Adriansyah
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Pengacara Nadiem Makarim Optimistis Hadapi Banding Kejagung, Singgung Soal Pergantian Jampidsus
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?
-
Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU
-
111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui