3. Menggunakan Jalur Ilegal atau "Jalan Tikus"
Mencoba keluar dari Indonesia melalui jalur tidak resmi adalah pelanggaran hukum serius. Selain melanggar aturan keimigrasian, tindakan ini dapat dianggap sebagai upaya melarikan diri dan menghalangi proses hukum.
Jika tertangkap, orang tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana tambahan yang akan semakin memperberat posisi hukumnya dalam kasus utama yang sedang menjeratnya.
Aktivitas Domestik Tidak Dibatasi
Penting untuk dicatat bahwa status dicekal ke luar negeri tidak sama dengan tahanan kota atau tahanan rumah. Seseorang yang dicekal masih memiliki kebebasan penuh untuk beraktivitas di dalam negeri.
Ia masih bisa bepergian antar kota atau provinsi di seluruh Indonesia, bekerja, menjalankan bisnis, dan melakukan kegiatan sosial lainnya selama tidak melintasi batas negara.
Pencegahan biasanya berlaku untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang oleh instansi yang meminta, jika proses hukumnya belum selesai.
Bagi Nadiem Makarim, pencekalan ini berarti ia harus kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Status ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan proses penegakan hukum akan menggunakan segala instrumen yang sah untuk mengungkap sebuah perkara hingga tuntas.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasannya...
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi
-
Kejagung Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta
-
Belum Dievakuasi, Begini Penampakan Mobil yang Tertimpa Reruntuhan Bangunan Parkir di Koja
-
KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
-
Geger Kabar Selebgram Ayu Aulia Dilantik di Kemhan, Jenderal TNI Turun Tangan Beri Klarifikasi
-
Jaksa Agung Rotasi 68 Pejabat, Sejumlah Kajari yang Pernah Terseret Dugaan Korupsi Ikut Dimutasi
-
Geger! Teror Penyiraman Air Keras oleh OTK di Pulogadung, Aspal Sampai Berasap
-
Peringatan 13 Tahun Jokowi Masuk Gorong-Gorong: Momen Ikonik yang Mengubah Wajah Politik Indonesia
-
Bukan Gempa, Kenapa Gedung Parkir Baru Berusia 3 Tahun Ambruk di Koja?