3. Menggunakan Jalur Ilegal atau "Jalan Tikus"
Mencoba keluar dari Indonesia melalui jalur tidak resmi adalah pelanggaran hukum serius. Selain melanggar aturan keimigrasian, tindakan ini dapat dianggap sebagai upaya melarikan diri dan menghalangi proses hukum.
Jika tertangkap, orang tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana tambahan yang akan semakin memperberat posisi hukumnya dalam kasus utama yang sedang menjeratnya.
Aktivitas Domestik Tidak Dibatasi
Penting untuk dicatat bahwa status dicekal ke luar negeri tidak sama dengan tahanan kota atau tahanan rumah. Seseorang yang dicekal masih memiliki kebebasan penuh untuk beraktivitas di dalam negeri.
Ia masih bisa bepergian antar kota atau provinsi di seluruh Indonesia, bekerja, menjalankan bisnis, dan melakukan kegiatan sosial lainnya selama tidak melintasi batas negara.
Pencegahan biasanya berlaku untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang oleh instansi yang meminta, jika proses hukumnya belum selesai.
Bagi Nadiem Makarim, pencekalan ini berarti ia harus kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Status ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan proses penegakan hukum akan menggunakan segala instrumen yang sah untuk mengungkap sebuah perkara hingga tuntas.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasannya...
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp
-
Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015
-
Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook
-
SPT Pajak Jadi Bukti Baru, JPU Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri di Kasus Chromebook
-
Pakar: Kasus Pidana Eks Menteri NM Bukan Kejahatan Biasa, Segera Telusuri Asetnya
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran
-
Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi
-
Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan
-
Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari
-
Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret
-
HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!
-
Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP
-
Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya
-
Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya