Suara.com - Lingkaran korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara seolah tak putus. Untuk ketiga kalinya dalam masa jabatannya, seorang kepala dinas di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution diciduk aparat karena kasus korupsi. Kali ini, giliran Kepala Dinas PUPR yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Menanggapi penangkapan anak buahnya yang ketiga, Bobby Nasution mengaku sangat menyayangkan kejadian ini, meski ia menghargai proses hukum yang berjalan.
"Ini OPD (organisasi perangkat daerah) kami yang ketiga jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Ini Pak Topan di-OTT oleh KPK, tentu kami sangat menyayangkan," ucap Bobby di Medan, dilansir Antara, Senin (30/6/2025).
Sebelum Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting, dua kepala dinas lainnya sudah lebih dulu berurusan dengan hukum. Pertama, mantan Kadis Kominfo Ilyas Sitorus yang ditahan Kejaksaan terkait korupsi software perpustakaan. Kedua, mantan Kadis Pariwisata Zumri Sulthony yang ditahan karena korupsi penataan situs budaya.
"Kami pemerintah provinsi menghargai keputusan, dan penindakan apa pun dari KPK," jelas Bobby.
Gubernur pun menegaskan bahwa ia sudah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar tidak bermain-main dengan korupsi.
"Kemarin juga sudah saya sampaikan, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. Semua enggak ada karena tujuannya untuk masyarakat," ungkap Bobby.
Namun, peringatan itu tampaknya tak cukup ampuh. KPK mengungkap bahwa dalam kasus terbaru ini, Kadis PUPR (TOP) diduga memerintahkan bawahannya untuk mengatur tender proyek jalan senilai Rp 157,8 miliar agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu milik bapak dan anak.
"Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Sabtu (28/6).
Baca Juga: KPK Dicap Takut Kekuasaan jika Urung Periksa Bobby Nasution, MAKI Siap Ajukan Gugatan
Dua tersangka lainnya adalah pihak swasta, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan anaknya, RAY, selaku Direktur PT RN. "RAY ini adalah anak dari KIR," kata Asep.
Modusnya, kata Asep, sudah sangat jelas. TOP memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan perusahaan milik KIR tanpa melalui mekanisme lelang yang transparan.
"Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan," katanya. "Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening."
Berita Terkait
-
KPK Dicap Takut Kekuasaan jika Urung Periksa Bobby Nasution, MAKI Siap Ajukan Gugatan
-
KPK Didesak Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution, Ada Jejak Orang Dekat di Kasus Korupsi?
-
Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi Jalan, Bobby Nasution Segera Diperiksa KPK?
-
Jumat Keramat di Sumut! Skandal Proyek Jalan, Terungkap Ada 'Dua Klaster' Penerima Setoran Haram
-
Khalid Basalamah Soal Diperiksa KPK: Tak Ada Hubungan Saya dengan Korupsi Haji
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG