Suara.com - Satu unggahan di platform media sosial TikTok baru-baru ini menyedot perhatian publik dan menjadi viral, karena mengklaim pengadilan internasional mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Presiden ke-7 Jokowi.
Dalam unggahannya, terdapat narasi bahwa International Court of Justice (ICJ) telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Jokowi atas tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Klaim ini menyebar dengan cepat, terutama di kota-kota besar Indonesia, dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan warganet.
Namun, setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi mendalam, informasi tersebut terbukti tidak benar dan masuk dalam kategori konten palsu atau hoaks.
Narasi yang Beredar
Klaim menyesatkan ini disebarkan oleh sebuah akun TikTok dengan nama pengguna @repallinoharefali pada pertengahan Mei 2025.
Video yang diunggah menampilkan beberapa gambar dan tulisan provokatif yang disusun untuk meyakinkan penonton. Teks dalam video tersebut berbunyi:
“PENGADILAN INTERNASIONAL International Court of Justice dan International Criminal Court INTERNATIONAL POLICE ORGANIZATION PENGADILAN INTERNASIONAL MENGELUARKAN WARAN TANGKAP PADA JOKO WIDODO MEMINTA TANGKAPAN MELITER KARENA PELANGGARAN HAM JOKO WIDODO PADA RAKYAT Majlis Hak Asasi Manusia Pertubuhan Bangsa-Bangsa Bersatu”
Narasi ini, ditambah dengan penggunaan logo-logo institusi internasional, berhasil mengelabui banyak orang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Teuku Ryan Pacar Brondong Olla Ramlan?
Hingga akhir Juni 2025, unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 12 ribu suka, dibagikan ribuan kali, dan menuai lebih dari 2.000 komentar yang menunjukkan betapa luas dampaknya.
Penelusuran Fakta
Untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut, tim cek fakta Suara.com melakukan penelusuran langsung ke sumber primer, yaitu situs resmi Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).
Tim pemeriksa fakta secara spesifik mengakses bagian "Report of Judgments, Advisory Opinions and Orders" (Laporan Putusan, Pendapat Penasihat, dan Perintah), yang merupakan direktori semua putusan dan perintah resmi yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
Hasil dari penelusuran ini sangat jelas: tidak ditemukan nama Mantan Presiden RI Joko Widodo dalam daftar laporan dan putusan International Court of Justice (ICJ).
Ketiadaan nama Jokowi dalam semua dokumen resmi ICJ membuktikan bahwa klaim yang beredar di TikTok tersebut tidak memiliki dasar faktual sama sekali.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kecelakaan Anak Amien Rais yang Tuding Jokowi Jadi Dalang: Mobilnya Dijepit?
-
5 Tuduhan Serius Amien Rais Tentang Jokowi, Terbaru Rencana Pembunuhan Anaknya
-
Sri Mulyani Ungkap Data Anjloknya Rupiah dan IHSG di Akhir era Jokowi
-
Puan Ungkap Nasib Surat Pemakzulan Gibran di DPR: Masih Menumpuk..
-
Richard Lee Ikut 'Bedah' Kondisi Kesehatan Jokowi, Sebut 3 Kemungkinan Penyebabnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian