“Sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia juga menerapkan prinsip Most-Favoured Nation (MFN) dan National Treatment, yang menjamin perlakuan setara bagi semua pihak dalam pendaftaran merek. Kedua prinsip ini bertujuan untuk menciptakan perdagangan di dunia internasional yang adil dan setara,” tutur Razilu.
Selanjutnya, Razilu memberikan beberapa saran bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan nama negara dalam merek mereka agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pastikan untuk memperoleh izin tertulis dari otoritas yang berwenang jika menggunakan nama negara secara langsung. Selain itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa merek mereka tidak menyesatkan konsumen terkait asal geografis produk,” kata Razilu.
Penggunaan nama negara dalam merek bukan hal yang dilarang sepenuhnya, tetapi diatur dengan ketat demi melindungi kepentingan publik dan menghindari potensi penyesatan konsumen. Regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya melindungi kepentingan negara, konsumen, dan pelaku usaha itu sendiri. Dengan memahami aturan yang berlaku, pelaku usaha dapat menghindari potensi sengketa hukum dan membangun merek yang lebih kredibel di pasar.
“Dengan regulasi yang sudah selaras dengan standar internasional, DJKI memastikan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga integritas identitas negara di ranah bisnis global,” pungkas Razilu. ***
Berita Terkait
-
Jadi Tantangan Serius, DJKI Waspadai Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh Teknologi AI
-
Permudah Akses Pelindungan Karya, DJKI Resmi Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta
-
DJKI: Edukasi dan Kepatuhan adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan
-
DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri
-
DJKI Hadirkan Akses Digital ke Koleksi Buku KI lewat ePerpusDJKI
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional