Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM akan meminta keterangan Polda Metro Jaya atas penetapan 14 demonstran peringatan Hari Buruh sebagai tersangka.
Langkah itu sebagai tindak lanjut laporan yang dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada 1 Juli 2025 lalu.
Dalam laporannya TAUD menilai penetapan tersangka itu peserta aksi itu menyalahi prosedur.
"Komnas HAM akan segera melakukan pertemuan dan permintaan keterangan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Metro Jaya," kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM Komnas, Saurlin P Siagian lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu 2 Juli 2025.
Saurlin menyebut selain akan meminta keterangan pihak kepolisian, Komnas HAM juga akan menggali keterangan 14 orang yang dijadikan sebagai tersangka.
Namun demikian, Komnas HAM belum mengungkap waktu permintaan keterangan itu dilaksanakan.
Saurlin menegaskan Komnas HAM memberikan atensi atas dugaan kekerasan, intimidasi, dan penetapan tersangka terhadap 14 peserta aksi pada peringatan Hari Buruh yang digelar di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta pada 1 Mei lalu.
Berdasarkan aduan yang diterima Komnas HAM, penetapan tersangka itu diduga menyalahi prosedur dalam proses penangkapan hingga penyitaan barang-barang yang dianggap tidak sesuai dugaan tindak pidana.
"Adapun barang-barang yang disita antara lain ponsel, bodycam, dan tas mahasiswa. Selain itu, TAUD mengungkapkan adanya dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi dalam penangkapan massa aksi," kata Saurlin.
Baca Juga: Mahasiswa Peserta May Day 2025 Laporkan Dugaan Kekerasan hingga Pelecehan Seksual ke Bareskrim
Sebagaimana diketahui pada 3 Juni lalu, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka terhadap 14 peserta aksi peringatan Hari Buru di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta.
Mereka yang dijadikan sebagai tersangka merupakan tim medis hingga paralegal.
Kepolisian menjerat para tersangka menggunakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tidak mematuhi perintah pejabat berwenang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary pada Selasa (3/6/2025) lalu, menyebut mereka tidak menuruti perintah petugas.
"Sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana diatur di Pasal 216 dan 218 KUHP," kata Ade Ary dikutip Suara.com.
Penangkapan itu pun diduga sebagai bentuk upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
"Alih-alih memastikan bahwa polri melindungi hak, yang ada justru polri menggunakan hukum sebagai alat kriminalisasi untuk membungkam suara kritis warga," kata Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang tergabung dalam TAUD kepada Suara.com, Kamis 5 Juni 2025.
Andrie menilai pasal yang diterapkan serampangan, dan dipaksakan. Sebab, beberapa pengunjuk rasa yang dijadikan tersangka ditangkap di luar lokasi unjuk rasa.
"Ditangkap sesaat setelah minum kopi di area DPR dan tidak dalam posisi melakukan perlawanan terhadap petugas sebagaimana unsur pasal yang dituduhkan. Ini ironi dan tak ubahnya hukum digunakan sebagai alat kriminalisasi," kata Andrie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih