Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM akan meminta keterangan Polda Metro Jaya atas penetapan 14 demonstran peringatan Hari Buruh sebagai tersangka.
Langkah itu sebagai tindak lanjut laporan yang dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada 1 Juli 2025 lalu.
Dalam laporannya TAUD menilai penetapan tersangka itu peserta aksi itu menyalahi prosedur.
"Komnas HAM akan segera melakukan pertemuan dan permintaan keterangan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Metro Jaya," kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM Komnas, Saurlin P Siagian lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu 2 Juli 2025.
Saurlin menyebut selain akan meminta keterangan pihak kepolisian, Komnas HAM juga akan menggali keterangan 14 orang yang dijadikan sebagai tersangka.
Namun demikian, Komnas HAM belum mengungkap waktu permintaan keterangan itu dilaksanakan.
Saurlin menegaskan Komnas HAM memberikan atensi atas dugaan kekerasan, intimidasi, dan penetapan tersangka terhadap 14 peserta aksi pada peringatan Hari Buruh yang digelar di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta pada 1 Mei lalu.
Berdasarkan aduan yang diterima Komnas HAM, penetapan tersangka itu diduga menyalahi prosedur dalam proses penangkapan hingga penyitaan barang-barang yang dianggap tidak sesuai dugaan tindak pidana.
"Adapun barang-barang yang disita antara lain ponsel, bodycam, dan tas mahasiswa. Selain itu, TAUD mengungkapkan adanya dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi dalam penangkapan massa aksi," kata Saurlin.
Baca Juga: Mahasiswa Peserta May Day 2025 Laporkan Dugaan Kekerasan hingga Pelecehan Seksual ke Bareskrim
Sebagaimana diketahui pada 3 Juni lalu, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka terhadap 14 peserta aksi peringatan Hari Buru di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta.
Mereka yang dijadikan sebagai tersangka merupakan tim medis hingga paralegal.
Kepolisian menjerat para tersangka menggunakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tidak mematuhi perintah pejabat berwenang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary pada Selasa (3/6/2025) lalu, menyebut mereka tidak menuruti perintah petugas.
"Sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana diatur di Pasal 216 dan 218 KUHP," kata Ade Ary dikutip Suara.com.
Penangkapan itu pun diduga sebagai bentuk upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!