Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar kick of revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dengan mengundang sejumlah pakar, akademisi, aktivis HAM hingga mantan petinggi Komnas HAM.
Agenda tersebut bertujuan mendapatkan masukan terkait revisi UU HAM yang merupakan usulan dari pemerintah.
Salah salah usulan yang diterima Kementerian HAM, adanya permintaan disatukannya lembaga HAM di Indonesia.
Sejumlah pakar yang hadir kata Menteri HAM Natalius Pigai, di antaranya Ifdhal Kasim, Haffid Abbas, Sri Wiyanti, Taufan Damanik, Manager Nasution, Zainal Abidin, Siti Aminah Tardi, Diajeng Christianti, Makarim Wibisono, dan Haris Azhar.
Dalam agenda tersebut, Pigai, mengaku mendapatkan masukan dari salah satu pakar agar lembaga HAM di Indonesia dijadikan satu pintu.
Pakar tersebut, kata Pigai mengatakan bahwa Dewan HAM PBB hanya mengakui satu lembaga HAM dari setiap negara.
Sementara di Indonesia terdapat banyak lembaga, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Komisi Disabilitas.
"Diberi panggung itu hanya satu, sedangkan di Indonesia banyak. Tapi ini (usulan) bukan dari saya, ya, dari mantan komisioner Komnas HAM, mantan pimpinan Komnas HAM," kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pigai pun belum dapat memastikan apakah usulan tersebut akan masuk dalam draf revisi UU HAM atau tidak.
Baca Juga: UU HAM Direvisi: Komnas HAM Bakal Punya 'Taring' Lebih Ganas?
"Kalau teman-teman menginginkan seirama dengan ruang atau pintu yang ada, kursi yang ada di Dewan HAM PBB, maka di Indonesia, apakah disesuaikan atau masing-masing tetap ada, misalnya Komnas Perempuan, Komnas Anak (KPAI), semua komnas tetap ada," kata Pigai.
Atau sebaliknya, katanya, menyatukan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI hingga Komisi Disabilitas dalam satu naungan lembaga yang sama dengan memiliki 'kamar-kamar.'
"Kamar anak, kamar perempuan, kamar disabilitas, kamar kelompok rentan, kamar kaum minoritas, atau seperti yang sekarang," kata Pigai.
Dia pun menyebut ulasan itu akan ditampung, dan selanjutnya akan dibahas bersama lembaga-lembaga terkait.
"Itu nanti kami akan minta (pandangan) Komnas HAM, komisi-komisi lainya, terkait usulan dari para pakar itu. Tapi lagi-lagi ini bukan (usulan) dari kami," ujar Pigai.
Revisi UU Menguatkan Komnas HAM
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
-
Penjarahan Beras di Gudang Bulog Sumut, Ini Alasan Mengejutkan dari Pengamat
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
Terkini
-
BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Tiga Provinsi Sumatera untuk Amankan Penyaluran Bantuan Banjir
-
Bahlil Perintahkan Kader Golkar Turun Langsung ke Lokasi Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Kapolri Kerahkan Kekuatan Penuh: Buka Jalur Terisolasi di Aceh, Sumut, Sumbar
-
Detik-detik Gudang Logistik RS Pengayoman Cipinang Terbakar, 28 Pasien Dievakuasi
-
PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat Dunia, Rano Karno Curiga Ada Jebakan Aglomerasi?
-
Kirim Bantuan Skala Besar untuk Korban Bencana Sumatra, Pemprov DKI Pakai KRI dan Helikopter
-
Peringatan Dini BMKG: Mayoritas Kota Diguyur Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem
-
Tinjau Langsung Kondisi Terdampak Bencana, Prabowo Bertolak ke Sumatra Pagi Ini
-
Tragedi Sumatra: 442 Orang Tewas, 402 Hilang dalam Banjir dan Longsor Terkini
-
Korban Jiwa Bencana di Agam Tembus 120 Orang, Puluhan Lainnya Masih Hilang