Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar kick of revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dengan mengundang sejumlah pakar, akademisi, aktivis HAM hingga mantan petinggi Komnas HAM.
Agenda tersebut bertujuan mendapatkan masukan terkait revisi UU HAM yang merupakan usulan dari pemerintah.
Salah salah usulan yang diterima Kementerian HAM, adanya permintaan disatukannya lembaga HAM di Indonesia.
Sejumlah pakar yang hadir kata Menteri HAM Natalius Pigai, di antaranya Ifdhal Kasim, Haffid Abbas, Sri Wiyanti, Taufan Damanik, Manager Nasution, Zainal Abidin, Siti Aminah Tardi, Diajeng Christianti, Makarim Wibisono, dan Haris Azhar.
Dalam agenda tersebut, Pigai, mengaku mendapatkan masukan dari salah satu pakar agar lembaga HAM di Indonesia dijadikan satu pintu.
Pakar tersebut, kata Pigai mengatakan bahwa Dewan HAM PBB hanya mengakui satu lembaga HAM dari setiap negara.
Sementara di Indonesia terdapat banyak lembaga, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Komisi Disabilitas.
"Diberi panggung itu hanya satu, sedangkan di Indonesia banyak. Tapi ini (usulan) bukan dari saya, ya, dari mantan komisioner Komnas HAM, mantan pimpinan Komnas HAM," kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pigai pun belum dapat memastikan apakah usulan tersebut akan masuk dalam draf revisi UU HAM atau tidak.
Baca Juga: UU HAM Direvisi: Komnas HAM Bakal Punya 'Taring' Lebih Ganas?
"Kalau teman-teman menginginkan seirama dengan ruang atau pintu yang ada, kursi yang ada di Dewan HAM PBB, maka di Indonesia, apakah disesuaikan atau masing-masing tetap ada, misalnya Komnas Perempuan, Komnas Anak (KPAI), semua komnas tetap ada," kata Pigai.
Atau sebaliknya, katanya, menyatukan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI hingga Komisi Disabilitas dalam satu naungan lembaga yang sama dengan memiliki 'kamar-kamar.'
"Kamar anak, kamar perempuan, kamar disabilitas, kamar kelompok rentan, kamar kaum minoritas, atau seperti yang sekarang," kata Pigai.
Dia pun menyebut ulasan itu akan ditampung, dan selanjutnya akan dibahas bersama lembaga-lembaga terkait.
"Itu nanti kami akan minta (pandangan) Komnas HAM, komisi-komisi lainya, terkait usulan dari para pakar itu. Tapi lagi-lagi ini bukan (usulan) dari kami," ujar Pigai.
Revisi UU Menguatkan Komnas HAM
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Sedayu Bantul, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway