Suara.com - Warga Jakarta dan sekitarnya harap lebih waspada. Mulai hari ini, Senin (14/7/2025), Polda Metro Jaya secara resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan hingga 27 Juli mendatang. Bukan sekadar razia biasa, operasi kali ini akan memaksimalkan sistem 'hunting' untuk menjerat para pelanggar lalu lintas.
Artinya, polisi tidak akan menggelar razia stasioner di satu titik, melainkan akan berpatroli aktif mencari pelanggaran. Sebanyak 2.938 personel gabungan dari Polri, TNI, hingga Pemda DKI Jakarta dikerahkan untuk memastikan operasi ini berjalan masif.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin, menjelaskan bahwa strategi utama dalam operasi ini adalah penggunaan mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan berpatroli di titik-titik rawan pelanggaran. Terutama di wilayah yang belum terpasang kamera ETLE statis.
"Biasanya ini marak (pelanggaran lalu lintas) terjadi pada daerah-daerah yang belum terpasang ETLE. Nah ini termasuk salah satu yang akan kita jadikan daerah sasaran. Termasuk juga ETLE Mobile, ini akan kita maksimalkan," kata Komaruddin kepada wartawan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Metode ini, menurut Komaruddin, dipilih untuk meminimalisir kontak langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga penindakan menjadi lebih objektif dan transparan.
"Jadi masyarakat mungkin tidak akan bertemu dengan penegakan hukum ataupun operasi dengan metode stasioner. Seperti yang dulu lazimnya kita lihat dengan petugas gabungan, pasang plang segala macam," jelas Komaruddin.
Lantas, pelanggaran apa saja yang menjadi target utama dalam Operasi Patuh Jaya 2025? Polda Metro Jaya telah merilis daftar lengkap 'dosa' di jalanan yang akan ditindak tegas.
Pelanggaran Pengendara (Orang):
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara di bawah pengaruh atau mengonsumsi narkoba/alkohol.
- Menggunakan handphone saat mengemudi.
- Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
- Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Pengemudi masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
Pelanggaran Terkait Kendaraan (Benda):
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Negosiasi! Sanksi Tegas untuk Pengguna Pelat Palsu
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu/tidak sesuai aturan.
- Kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi TNKB.
- Kelengkapan sepeda motor yang tidak standar, seperti spion, knalpot brong, dan lainnya.
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
- Kendaraan yang tidak layak jalan namun tetap dioperasikan.
- Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
Sasaran Lokasi dan Kegiatan
Selain menindak individu dan kendaraan, operasi ini juga menyasar lokasi dan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Ini termasuk pelanggaran di kawasan tertib lalu lintas, jalan tol, serta kawasan yang kerap menjadi biang kemacetan seperti pintu masuk/keluar terminal, stasiun, mal, dan pasar.
Kegiatan liar seperti pasar tumpah, pedagang kaki lima (PKL) yang memakai trotoar, hingga aktivitas meminta sumbangan di jalan raya juga tidak akan luput dari penindakan petugas selama Operasi Patuh Jaya 2025 berlangsung.
Berita Terkait
-
Operasi Patuh Jaya, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Negosiasi! Sanksi Tegas untuk Pengguna Pelat Palsu
-
Gelar Operasi Patuh Jaya Selama 14 Hari, Perintah Kapolda ke Ribuan Personel: Tidak Ada Negosiasi!
-
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya
-
Operasi Patuh Jaya 2025 Mulai Jam Berapa? Cek Jadwal Razia Tilang Resmi di Sini
-
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Ini Deretan Tokoh Berpotensi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas
-
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
-
Hak Korban Kekerasan Seksual Terabaikan, LBH APIK Kritik Penerapan RJ dan Pemotongan Anggaran
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut
-
Menag Lapor Presiden Takbiran di Bali Tetap Jalan Saat Nyepi, Tanpa Sound System dan Dibatasi Jam
-
Habiburokhman Ungkap Alasan Kuat Program MBG Masuk Pos Pendidikan: Siswa Adalah Bagian Terpenting
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia