Suara.com - Warga Jakarta dan sekitarnya harap lebih waspada. Mulai hari ini, Senin (14/7/2025), Polda Metro Jaya secara resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan hingga 27 Juli mendatang. Bukan sekadar razia biasa, operasi kali ini akan memaksimalkan sistem 'hunting' untuk menjerat para pelanggar lalu lintas.
Artinya, polisi tidak akan menggelar razia stasioner di satu titik, melainkan akan berpatroli aktif mencari pelanggaran. Sebanyak 2.938 personel gabungan dari Polri, TNI, hingga Pemda DKI Jakarta dikerahkan untuk memastikan operasi ini berjalan masif.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin, menjelaskan bahwa strategi utama dalam operasi ini adalah penggunaan mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan berpatroli di titik-titik rawan pelanggaran. Terutama di wilayah yang belum terpasang kamera ETLE statis.
"Biasanya ini marak (pelanggaran lalu lintas) terjadi pada daerah-daerah yang belum terpasang ETLE. Nah ini termasuk salah satu yang akan kita jadikan daerah sasaran. Termasuk juga ETLE Mobile, ini akan kita maksimalkan," kata Komaruddin kepada wartawan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Metode ini, menurut Komaruddin, dipilih untuk meminimalisir kontak langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga penindakan menjadi lebih objektif dan transparan.
"Jadi masyarakat mungkin tidak akan bertemu dengan penegakan hukum ataupun operasi dengan metode stasioner. Seperti yang dulu lazimnya kita lihat dengan petugas gabungan, pasang plang segala macam," jelas Komaruddin.
Lantas, pelanggaran apa saja yang menjadi target utama dalam Operasi Patuh Jaya 2025? Polda Metro Jaya telah merilis daftar lengkap 'dosa' di jalanan yang akan ditindak tegas.
Pelanggaran Pengendara (Orang):
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara di bawah pengaruh atau mengonsumsi narkoba/alkohol.
- Menggunakan handphone saat mengemudi.
- Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
- Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Pengemudi masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
Pelanggaran Terkait Kendaraan (Benda):
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Negosiasi! Sanksi Tegas untuk Pengguna Pelat Palsu
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu/tidak sesuai aturan.
- Kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi TNKB.
- Kelengkapan sepeda motor yang tidak standar, seperti spion, knalpot brong, dan lainnya.
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
- Kendaraan yang tidak layak jalan namun tetap dioperasikan.
- Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
Sasaran Lokasi dan Kegiatan
Selain menindak individu dan kendaraan, operasi ini juga menyasar lokasi dan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Ini termasuk pelanggaran di kawasan tertib lalu lintas, jalan tol, serta kawasan yang kerap menjadi biang kemacetan seperti pintu masuk/keluar terminal, stasiun, mal, dan pasar.
Kegiatan liar seperti pasar tumpah, pedagang kaki lima (PKL) yang memakai trotoar, hingga aktivitas meminta sumbangan di jalan raya juga tidak akan luput dari penindakan petugas selama Operasi Patuh Jaya 2025 berlangsung.
Berita Terkait
-
Operasi Patuh Jaya, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Negosiasi! Sanksi Tegas untuk Pengguna Pelat Palsu
-
Gelar Operasi Patuh Jaya Selama 14 Hari, Perintah Kapolda ke Ribuan Personel: Tidak Ada Negosiasi!
-
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya
-
Operasi Patuh Jaya 2025 Mulai Jam Berapa? Cek Jadwal Razia Tilang Resmi di Sini
-
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Ini Deretan Tokoh Berpotensi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras