Suara.com - Warga Jakarta dan sekitarnya harap lebih waspada. Mulai hari ini, Senin (14/7/2025), Polda Metro Jaya secara resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan hingga 27 Juli mendatang. Bukan sekadar razia biasa, operasi kali ini akan memaksimalkan sistem 'hunting' untuk menjerat para pelanggar lalu lintas.
Artinya, polisi tidak akan menggelar razia stasioner di satu titik, melainkan akan berpatroli aktif mencari pelanggaran. Sebanyak 2.938 personel gabungan dari Polri, TNI, hingga Pemda DKI Jakarta dikerahkan untuk memastikan operasi ini berjalan masif.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin, menjelaskan bahwa strategi utama dalam operasi ini adalah penggunaan mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan berpatroli di titik-titik rawan pelanggaran. Terutama di wilayah yang belum terpasang kamera ETLE statis.
"Biasanya ini marak (pelanggaran lalu lintas) terjadi pada daerah-daerah yang belum terpasang ETLE. Nah ini termasuk salah satu yang akan kita jadikan daerah sasaran. Termasuk juga ETLE Mobile, ini akan kita maksimalkan," kata Komaruddin kepada wartawan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Metode ini, menurut Komaruddin, dipilih untuk meminimalisir kontak langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga penindakan menjadi lebih objektif dan transparan.
"Jadi masyarakat mungkin tidak akan bertemu dengan penegakan hukum ataupun operasi dengan metode stasioner. Seperti yang dulu lazimnya kita lihat dengan petugas gabungan, pasang plang segala macam," jelas Komaruddin.
Lantas, pelanggaran apa saja yang menjadi target utama dalam Operasi Patuh Jaya 2025? Polda Metro Jaya telah merilis daftar lengkap 'dosa' di jalanan yang akan ditindak tegas.
Pelanggaran Pengendara (Orang):
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara di bawah pengaruh atau mengonsumsi narkoba/alkohol.
- Menggunakan handphone saat mengemudi.
- Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
- Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Pengemudi masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
Pelanggaran Terkait Kendaraan (Benda):
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Negosiasi! Sanksi Tegas untuk Pengguna Pelat Palsu
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu/tidak sesuai aturan.
- Kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi TNKB.
- Kelengkapan sepeda motor yang tidak standar, seperti spion, knalpot brong, dan lainnya.
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
- Kendaraan yang tidak layak jalan namun tetap dioperasikan.
- Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
Sasaran Lokasi dan Kegiatan
Selain menindak individu dan kendaraan, operasi ini juga menyasar lokasi dan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Ini termasuk pelanggaran di kawasan tertib lalu lintas, jalan tol, serta kawasan yang kerap menjadi biang kemacetan seperti pintu masuk/keluar terminal, stasiun, mal, dan pasar.
Kegiatan liar seperti pasar tumpah, pedagang kaki lima (PKL) yang memakai trotoar, hingga aktivitas meminta sumbangan di jalan raya juga tidak akan luput dari penindakan petugas selama Operasi Patuh Jaya 2025 berlangsung.
Berita Terkait
-
Operasi Patuh Jaya, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Negosiasi! Sanksi Tegas untuk Pengguna Pelat Palsu
-
Gelar Operasi Patuh Jaya Selama 14 Hari, Perintah Kapolda ke Ribuan Personel: Tidak Ada Negosiasi!
-
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya
-
Operasi Patuh Jaya 2025 Mulai Jam Berapa? Cek Jadwal Razia Tilang Resmi di Sini
-
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Ini Deretan Tokoh Berpotensi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi