Suara.com - Warga Jakarta dan sekitarnya harap lebih waspada. Mulai hari ini, Senin (14/7/2025), Polda Metro Jaya secara resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan hingga 27 Juli mendatang. Bukan sekadar razia biasa, operasi kali ini akan memaksimalkan sistem 'hunting' untuk menjerat para pelanggar lalu lintas.
Artinya, polisi tidak akan menggelar razia stasioner di satu titik, melainkan akan berpatroli aktif mencari pelanggaran. Sebanyak 2.938 personel gabungan dari Polri, TNI, hingga Pemda DKI Jakarta dikerahkan untuk memastikan operasi ini berjalan masif.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin, menjelaskan bahwa strategi utama dalam operasi ini adalah penggunaan mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan berpatroli di titik-titik rawan pelanggaran. Terutama di wilayah yang belum terpasang kamera ETLE statis.
"Biasanya ini marak (pelanggaran lalu lintas) terjadi pada daerah-daerah yang belum terpasang ETLE. Nah ini termasuk salah satu yang akan kita jadikan daerah sasaran. Termasuk juga ETLE Mobile, ini akan kita maksimalkan," kata Komaruddin kepada wartawan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Metode ini, menurut Komaruddin, dipilih untuk meminimalisir kontak langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga penindakan menjadi lebih objektif dan transparan.
"Jadi masyarakat mungkin tidak akan bertemu dengan penegakan hukum ataupun operasi dengan metode stasioner. Seperti yang dulu lazimnya kita lihat dengan petugas gabungan, pasang plang segala macam," jelas Komaruddin.
Lantas, pelanggaran apa saja yang menjadi target utama dalam Operasi Patuh Jaya 2025? Polda Metro Jaya telah merilis daftar lengkap 'dosa' di jalanan yang akan ditindak tegas.
Pelanggaran Pengendara (Orang):
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara di bawah pengaruh atau mengonsumsi narkoba/alkohol.
- Menggunakan handphone saat mengemudi.
- Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
- Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Pengemudi masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
Pelanggaran Terkait Kendaraan (Benda):
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Negosiasi! Sanksi Tegas untuk Pengguna Pelat Palsu
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu/tidak sesuai aturan.
- Kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi TNKB.
- Kelengkapan sepeda motor yang tidak standar, seperti spion, knalpot brong, dan lainnya.
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
- Kendaraan yang tidak layak jalan namun tetap dioperasikan.
- Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
Sasaran Lokasi dan Kegiatan
Selain menindak individu dan kendaraan, operasi ini juga menyasar lokasi dan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Ini termasuk pelanggaran di kawasan tertib lalu lintas, jalan tol, serta kawasan yang kerap menjadi biang kemacetan seperti pintu masuk/keluar terminal, stasiun, mal, dan pasar.
Kegiatan liar seperti pasar tumpah, pedagang kaki lima (PKL) yang memakai trotoar, hingga aktivitas meminta sumbangan di jalan raya juga tidak akan luput dari penindakan petugas selama Operasi Patuh Jaya 2025 berlangsung.
Berita Terkait
-
Operasi Patuh Jaya, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Negosiasi! Sanksi Tegas untuk Pengguna Pelat Palsu
-
Gelar Operasi Patuh Jaya Selama 14 Hari, Perintah Kapolda ke Ribuan Personel: Tidak Ada Negosiasi!
-
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya
-
Operasi Patuh Jaya 2025 Mulai Jam Berapa? Cek Jadwal Razia Tilang Resmi di Sini
-
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Ini Deretan Tokoh Berpotensi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov