Suara.com - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih jadi topik hangat di ruang publik dan media sosial.
Meskipun intensitasnya mulai menurun, isu ini tetap memancing perdebatan, khususnya menyangkut aspek etik dan konstitusional proses pencalonannya dalam Pemilu 2024.
Perdebatan mencuat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka celah bagi Gibran untuk mencalonkan diri.
Sebagaimana diketahui, putra sulung mantan presiden Joko Widodo tersebut belum genap berusia 40 tahun saat maju kontestasi.
Kontroversi makin dalam ketika terungkap bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah paman Gibran dan akhirnya diberhentikan karena pelanggaran etik.
Kelompok masyarakat sipil dan purnawirawan, seperti Forum Purnawirawan TNI, menyerukan pemakzulan. Namun, langkah tersebut masih terbentur hambatan politik dan hukum.
Lantas, bagaimana isu ini jika dibandingkan dengan pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada tahun 2001? Berikut lima perbedaan utamanya.
1. Jabatan yang Dipersoalkan
Gibran menjabat sebagai wakil presiden, yang secara konstitusi berada di bawah presiden dan tidak memiliki kekuasaan eksekutif utama.
Baca Juga: Respons Andreas PDIP Usai Jokowi Merasa Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran
Ini membuat urgensi dan dampak politik dari pemakzulan terhadapnya berbeda.
Berbeda dari Gibran, Gus Dur adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Oleh karena itu, pemakzulan terhadapnya berdampak langsung terhadap kepemimpinan nasional.
2. Pemicu Pemakzulan
Isu pemakzulan Gibran didasarkan pada dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam putusan MK yang memuluskan jalan pencalonannya.
Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan setelah kakak Kaesang Pangarap ini menjabat.
Sebaliknya, Gus Dur menghadapi dua skandal besar yakni Buloggate dan Bruneigate.
Tag
Berita Terkait
-
Respons Andreas PDIP Usai Jokowi Merasa Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran
-
Jokowi Buka Suara: Ada Agenda Politik Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran
-
Punya Ijazah Asli! Purnawirawan TNI Ajukan Syarat Pengganti Gibran, Sindir Jokowi?
-
Eks Panglima TNI Bongkar Alasan Prabowo Pilih Gibran Jadi Cawapres: Ada Ancaman dari Sang Paman
-
Memanas! Jokowi: Ada Agenda Besar Jatuhkan Reputasi Politik Saya dan Keluarga!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran
-
Disenggol Soal Paus Leo XIV hingga Tak Dibantu di Selat Hormuz, Trump Tantrum ke PM Italia
-
Anak Palestina Dilarang Sekolah, Israel Tembak Gas Air Mata ke 55 Siswa SD
-
Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN
-
Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata
-
Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia
-
Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel
-
Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader
-
Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman
-
Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia