Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai semua partai politik mempunyai sikap yang sama dalam menyikapi putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.
Menurutnya, semua parpol menyatakan memang putusan MK itu telah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ia mengatakan, bahwa Pasal 22e UUD 1945 menyatakan gelar pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali.
"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, pada saatnya semua partai di Parlemen akan menuangkan sikapnya lewat mekanisme di Parlemen.
"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan keunangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan menyampaikan pada prinsipnya MK kekinian tinggal menunggu DPR menindaklanjuti putusan soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.
"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," kata Heru ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: MK Tunggu DPR Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Tapi DPR Sindir Kewenangan Kelewat Batas
Ia mengatakan, kekinian yang mempunyai kewenangan menindaklanjuti soal putusan pemisahan pemilu hanya pembentuk undang-undang yakni DPR.
"Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," katanya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI fraksi PKB, M Khozin menilai ada kemungkinan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) untuk direvisi. Hal itu menyusul karena MK dianggap telah menjadi lembaga baru pembuat norma.
"Mungkin saja, mungkin saja, mungkin sangat mungkin," kata Khozin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia mengatakan, dengan perilaku MK yang dikesankan membuat aturan sendiri, memang tak bisa didiamkan.
"Ya dari diskusikita informal dengan kawan-kawan ini kan sebetulnya kalau di didiamkan ini akan menjadi preseden yang nggak akan berujung gitu ya," katanya.
Berita Terkait
-
Soal Surat Pemakzulan Gibran: Puan Klaim Masih Diproses, Purnawirawan TNI Kasih Waktu 1 Bulan
-
Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap
-
Pendidikan Gratis 9 Tahun Sesuai Putusan MK Masih Jadi Mimpi, Tapi Pemerintah Janjikan Ini
-
MK Tunggu DPR Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Tapi DPR Sindir Kewenangan Kelewat Batas
-
Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Arab Saudi Sebut Konflik Timur Tengah Ancam Energi Global dan Stabilitas Ekonomi
-
Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta
-
KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
-
Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global
-
UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!
-
Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita
-
KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah
-
AS Dinilai Tak Realistis Soal Nuklir, Perdamaian dengan Iran Sulit Terwujud
-
China Kecam AS Sita Kapal Iran di Selat Hormuz, Peringatkan Risikonya
-
Israel Resmi Aneksasi Wilayah Tepi Barat Palestina