Suara.com - Pemerintah menggaungkan rencana perombakan skema bantuan sosial (bansos) yang akan mengubah peta penerima manfaat secara fundamental. Kebijakan baru ini menetapkan warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai penerima bansos permanen atau "abadi".
Sebaliknya, masyarakat miskin yang masih tergolong usia produktif dan mampu bekerja tidak akan lagi menerima bantuan tunai dan akan dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi.
Wacana yang digulirkan oleh Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) ini sontak memicu perdebatan publik.
Kepala BP Taskin, Budiman Sudjatmiko, menyatakan langkah ini diambil untuk membuat bansos lebih tepat sasaran dan mengatasi masalah penyalahgunaan, termasuk yang marak digunakan untuk judi online.
"Kami dalam rencana induk mengatakan, bansos baiknya hanya untuk yang lansia, ya, mungkin difabel, mungkin yang ODGJ. Kalau orang miskinnya masih kuat, ya menurut saya wajib hukumnya mereka diintegrasikan ke dalam sembilan amal usaha ekonomi modern," kata Budiman dikutip Selasa (15/7/2025).
Sembilan sektor yang dimaksud mencakup industri pangan, kesehatan, pendidikan, hingga energi terbarukan, yang dirancang untuk memberikan "perahu ekonomi" ketimbang sekadar "pelampung".
Penyertaan ODGJ sebagai penerima bansos permanen menjadi salah satu sorotan utama.
Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kelompok rentan yang selama ini sering terpinggirkan.
Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan di kalangan warganet mengenai teknis penyaluran agar bantuan tersebut benar-benar sampai dan dimanfaatkan dengan baik oleh atau untuk kepentingan ODGJ, mengingat kondisi mereka yang memerlukan pendampingan khusus.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan kebijakan Pembatasan Bansos Maksimal Hanya Lima Tahun
Polemik Penyaluran dan Sengkarut Data
Polemik terbesar dari kebijakan ini bukan hanya soal siapa yang berhak menerima, tetapi juga tentang carut-marut sistem penyaluran bansos di Indonesia yang telah berlangsung lama.
Sejak pandemi Covid-19, pemerintah telah menggelontorkan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) dalam jumlah masif.
Pada tahun 2020, anggaran perlinsos bahkan menembus angka Rp498 triliun.
Untuk tahun 2024, alokasi yang disiapkan mencapai Rp496,8 triliun.
Meski digelontorkan dana fantastis, efektivitasnya terus dipertanyakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
'Saya Terima Rp 1,8 Miliar', Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Duit Panas Sertifikat K3
-
Alasan Damai Hari Lubis Laporkan Pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
-
Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu
-
Eks Wamenaker Noel Sebut Bandit Tengah Bidik Menkeu Purbaya
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Data: Banyak Anggota Dewan Lulusan Paket C
-
Lula Lahfah Sempat Menjerit Kesakitan Sebelum Ditemukan Tewas di Apartemennya
-
KSAL: Puluhan Marinir Tertimbun Longsor Cisarua Sedang Jalani Latihan Pengamanan Perbatasan
-
KSAL Benarkan 23 Personel Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Jangan Salah Pilih! 5 Tips Memilih Pinjaman Daring yang Legal dan Aman
-
Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga