Suara.com - Kabar gembira bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia! Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.
Bantuan yang juga dikenal sebagai BLT gaji ini dicairkan sebesar Rp600.000 untuk membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Penyaluran BSU sudah dimulai sejak Juni 2025 dan pendaftarannya masih dibuka hingga Juli 2025.
Program ini merupakan bagian dari lima paket insentif ekonomi yang dirancang pemerintah untuk meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah.
Jadi, buat kamu yang merasa memenuhi syarat tapi belum menerima, sekarang adalah waktunya untuk bergerak cepat.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kriteria yang cukup spesifik.
Pastikan kamu termasuk dalam kategori ini agar tidak salah harapan.
Berikut adalah syarat utama penerima BSU 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025:
Baca Juga: Guru Honorer Menjerit: Gaji Ratusan Ribu, Mimpi Jadi ASN Kandas Karena 'Orang Dalam'?
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Kamu harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) setidaknya sampai 30 April 2025.
- Gaji di Bawah Batas Tertentu: Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Jika upah minimum di kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batas gaji yang digunakan adalah UMK tersebut.
- Bukan Penerima Bantuan Lain: Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Bantuan ini secara khusus ditujukan untuk pekerja swasta dan bukan untuk Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, maupun Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi