Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar pihak Kejaksaan Agung tidak berhenti melakukan pengembangan dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Koordinator MAKI menilai saat ini pihak kejaksaan belum mencapai titik klimaks dalam penanganan perkara ini.
Pasalnya, dalam pengadaan laptop dalm program digitalisasi pendidikan ada persetujuan Nadiem Makarim, Selaku Mendikbudristek.
“Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook,” kata Boyamin, dalam keterangannya, Rabu (18/7/2025).
“Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka,” katanya menambahkan.
Boyamin bahkan sudah menyiapkan agenda praperadilan untuk menggugat Jampidsus jika dalam perkara ini penyidik tidak mampu menambah tersangka dalam perkara ini.
“Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti,” katanya.
“Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang,” lanjut dia.
4 Tersangka
Baca Juga: DPO Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap Bareng Suami
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Para tersangka itu yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek.
Tersangka lainnya yakni Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek; serta Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Kemudian Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek.
“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Sementara untuk tersangka Juris Tan, kata Qohar, belum dilakukan penahanan karena hingga saat ini masih berada di luar negeri.
Untuk Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota lantaran berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung kronis.
Berita Terkait
-
Terendus di Australia, MAKI Desak Kejagung Segera Masukan Jurist Tan dalam Red Notice
-
Jejak Jurist Tan Terendus di Australia, Apa yang Bakal Dilakukan Kejagung?
-
Desak Kejagung Kirim Red Notice ke Interpol, MAKI Ungkap Lokasi Persembunyian Stafsus Nadiem Makarim
-
Kejagung Buru Bukti Korupsi Chromebook Hingga Isu Investasi Google ke Gojek
-
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemenbudristek
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
Terkini
-
Dicopot Prabowo dari Kursi Menpora, Dito Ariotejdo Bersyukur: Alhamdulillah...
-
Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
-
Budi Arie Ngambek di Medsos? Ketahuan Unfollow Instagram Prabowo Usai Dicopot dari Menteri!
-
Pegawai Kemenag Beli Tunai Rumah Rp6,5 Miliar! Diduga dari Korupsi Haji, Kini Disita KPK
-
5 Fakta Kecelakaan Tol Cipularang yang Menyebabkan 2 Orang Meninggal Dunia
-
Minta Maaf Sebesar-besarnya ke Prabowo dan Masyarakat, Menhut Raja Juli: Ini Menjadi Pelajaran
-
Perjalanan Karier Budi Arie Setiadi: Moncer di Era Jokowi, Dicopot di Kabinet Presiden Prabowo
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
-
Pilunya Kisah Orang Tua Tiara Korban Mutilasi Mojokerto, Jualan Sempol Demi Biayai Kuliah
-
Mahasiswa RI Athaya Helmi Meninggal di Wina Usai Dampingi Pejabat DPR hingga BI, PPI Tuntut Keadilan