Tom Lembong dituding mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak melakukan pengolahan GKM menjadi GKP, sebuah tindakan yang berpotensi merusak tata niaga dan harga gula nasional.
Dalam upaya stabilisasi harga, Tom Lembong juga dituduh mengambil langkah tak lazim. Alih-alih menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog atau PTPN yang memiliki mandat untuk menjaga stabilitas pangan, ia justru menunjuk sejumlah koperasi aparat, di antaranya Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), dan Pusat Koperasi Kepolisian (Puskopol). Keputusan ini dinilai jaksa sebagai bagian dari skema penyalahgunaan wewenang.
Atas serangkaian perbuatannya tersebut, Tom Lembong dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.
Hari ini, semua mata akan tertuju pada putusan majelis hakim. Apakah kebijakan Tom Lembong akan dinilai sebagai sebuah diskresi pejabat yang salah, ataukah terbukti sebagai sebuah tindak pidana korupsi yang terencana? Jawabannya akan terungkap dalam beberapa jam ke depan.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Tom Lembong Tepis Tuduhan Jaksa Lewat Surat Ini
-
Penentuan Nasib Tom Lembong, Sidang Putusan Kasus Korupsi Importasi Gula Digelar Hari Ini
-
Skandal Korupsi Chromebook : Google Penuhi Panggilan Penyidik
-
Dana Pengadaan Makanan Ibu Hamil dan Balita Dikorupsi? KPK Bergerak Usut Kasus di Kemenkes
-
Dalang Korupsi Chromebook Terungkap! Kejagung Butuh Ini untuk Naikkan Nadiem Tersangka
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora