Suara.com - Panggung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Jumat (18/7/202%, akan menjadi saksi babak akhir dari perjalanan hukum Thomas Trikasih Lembong.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, yang citranya lekat sebagai seorang teknokrat modern dan intelektual, kini berada di titik nadir, menanti vonis palu hakim atas dugaan korupsi importasi gula yang mengguncang Kementerian Perdagangan.
Sidang putusan yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB ini bukan hanya akan menentukan nasib pribadi Tom Lembong, tetapi juga menjadi preseden penting bagaimana sebuah kebijakan menteri diuji di meja hijau.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, semua pembelaan dan dalil akan bermuara pada satu ketukan palu: bebas atau terbukti bersalah.
Menjelang momen krusial ini, Tom Lembong menunjukkan sikap pasrah namun siap. Ia mengaku telah berjuang maksimal dalam persidangan dan menyerahkan hasilnya kepada takdir.
"Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," kata Tom Lembong saat ditemui setelah sidang dupliknya pada Senin (14/7/2025) dikutip dari ANTARA.
Ia menyadari bahwa dunia penuh ketidakpastian, sebuah filosofi yang kini terasa begitu relevan dengan situasi yang dihadapinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak main-main dalam menuntutnya. Tom Lembong dihadapkan pada ancaman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tuduhannya sangat serius: menyalahgunakan wewenang sebagai menteri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp578,1 miliar.
Baca Juga: Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Tom Lembong Tepis Tuduhan Jaksa Lewat Surat Ini
Kronologi Kebijakan Gula yang Menjadi Perkara
Bagaimana seorang menteri yang dikenal cerdas bisa terjerat dalam kasus sebesar ini? Dakwaan jaksa mengurai serangkaian kebijakan kontroversial yang diambil Tom Lembong selama menjabat, yang dianggap melanggar prosedur dan menguntungkan pihak tertentu.
Inti dari perkara ini adalah penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016. Menurut jaksa, Tom Lembong memberikan "lampu hijau" kepada 10 perusahaan swasta tanpa didasarkan pada rapat koordinasi (rakor) antarkementerian yang semestinya menjadi syarat mutlak.
Lebih jauh lagi, izin tersebut terbit tanpa adanya rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.
Masalahnya semakin pelik karena izin impor GKM itu diberikan kepada perusahaan yang peruntukannya adalah gula rafinasi (gula untuk industri).
Padahal, gula mentah yang diimpor tersebut diduga untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Tom Lembong Tepis Tuduhan Jaksa Lewat Surat Ini
-
Penentuan Nasib Tom Lembong, Sidang Putusan Kasus Korupsi Importasi Gula Digelar Hari Ini
-
Skandal Korupsi Chromebook : Google Penuhi Panggilan Penyidik
-
Dana Pengadaan Makanan Ibu Hamil dan Balita Dikorupsi? KPK Bergerak Usut Kasus di Kemenkes
-
Dalang Korupsi Chromebook Terungkap! Kejagung Butuh Ini untuk Naikkan Nadiem Tersangka
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Polri Tangkap 51 Ribu Tersangka Narkoba! Ada Ratusan Anak-Anak Terlibat
-
Tak Perlu Tunggu Mahfud, KPK Endus Dugaan Korupsi Whoosh Anggaran Bengkak 3 Kali Lipat Disorot
-
Gelorakan Resolusi Jihad, Hasto Ungkap 3 Pesan Penting Megawati di Hari Santri 2025
-
Said Didu Kuliti Borok Proyek Whoosh, Sarankan KPK Panggil Rini Soemarno hingga Budi Karya
-
Beda dari Iklannya dan Dicap Pembohongan Publik, Aqua Klarifikasi Soal Sumber Airnya
-
Sudah Naik Penyidikan, Polda Jatim Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Ponpes Al Khoziny?
-
Nusron Wahid Datangi KPK, Minta Saran untuk Evaluasi Bisnis Pertanahan
-
Tubuh Luka Bakar 55 Persen, Nyawa Nenek Korban Ledakan Gas di Cengkareng Tak Tertolong!
-
Sejarah Baru! Prabowo Setujui Ditjen Pesantren: Kado Hari Santri 2025
-
Preman di Terminal Kp Rambutan Jaktim Ditangkap Polisi, Diduga Bunuh Pria saat Nyapu Jalanan