Suara.com - Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan, namun dengan narasi yang 180 derajat berbeda.
Dalam sebuah video yang beredar, Satria Kumbara terlihat menangis dan memohon untuk bisa kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Setelah sempat memamerkan seragam militer Rusia di medan perang Ukraina, permohonan pulangnya kini menuai beragam reaksi, dari iba hingga cibiran.
Video tangisan dan permohonan ke Prabowo
Kenyataan pahit ternyata tak seindah bayangan. Menjadi tentara untuk negara lain secara otomatis membuat status kewarganegaraannya gugur.
Menyadari hal ini, Satria mengunggah video permohonan yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Dalam video yang emosional itu, Satria menangis dan mengungkapkan penyesalan mendalam.
"Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," kata Satria dalam video tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah berniat mengkhianati Indonesia dan hanya ingin mencari nafkah untuk keluarganya.
Baca Juga: DPR Respons Eks Marinir Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang: Jangan Cuma Kasihan, Ini Wibawa Negara
Ia merasa apa yang didapatkannya di Rusia tidak sebanding dengan kehilangan status WNI yang dianggapnya segalanya.
"Saya ingin pulang, saya ingin menjadi warga negara Indonesia lagi," ucapnya penuh harap.
Sebelum namanya dikenal sebagai tentara bayaran, Satria Arta Kumbara adalah seorang prajurit TNI AL dengan pangkat terakhir Prajurit Dua (Prada).
Satria tercatat bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) di Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, pada 13 Juni 2022, ia dinyatakan mangkir dari tugas.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemudian menggelar sidang secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dan pada 6 April 2023, Satria divonis bersalah atas tindak pidana "Desersi dalam waktu damai".
Ia dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Tag
Berita Terkait
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
-
Bripda Rio dan Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Status WNI Otomatis Hilang
-
Nyaris Mati saat Perang Lawan Ukraina, TNI Ogah Peduli Nasib Satria Kumbara, Kenapa?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Polemik Permintaan THR Pengurus RW di Kalideres: Cuma Ikut Tradisi!
-
Tol Jogja-Solo Ruas Purwomartani-Prambanan Siap Fungsional untuk Mudik 2026, Dibuka 16 Maret
-
DPR Dorong Penguatan Baharkam Polri, Fungsi Pencegahan Kejahatan Harus Diperkuat
-
Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rampung Agustus 2026
-
Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut Sebut Hakim Hanya Menyoroti Alat Bukti
-
Zionis Kiamat! Warga Israel Kocar Kacir Dihujani Rudal
-
Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Tersangka Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
-
Durasi Perang Iran Tidak Pasti, Donald Trump Plin-plan?
-
12 Hari Serangan AS-Israel ke Iran: 1.300 Warga Sipil Tewas, 10.000 Target Diklaim Dibom