News / Nasional
Senin, 19 Januari 2026 | 20:30 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Menkum RI, Andi Agtas, menegaskan WNI bergabung tentara asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan kewarganegaraan.
  • Ketentuan kehilangan kewarganegaraan ini berlaku bagi semua warga, termasuk anggota Brimob seperti Bripda Rio.
  • WNI kehilangan status harus melalui naturalisasi dari awal jika ingin mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia.

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan kewarganegaraannya.

Andi Agtas menekankan ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik bagi aparat negara maupun warga sipil.

Ia menyebutkan bahwa status keanggotaan dalam institusi negara tidak mengubah konsekuensi hukum ketika seseorang bergabung dengan militer asing secara ilegal.

"Kalau itu ada orang, siapapun, mau anggota Brimob, mau warga negara biasa, kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang. Udah, clear ya," tegas Andi Agtas saat ditemui wartawan di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kalurahan Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Senin (19/1/2026).

Hal ini disampaikan sekaligus merespons munculnya kembali warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran di Rusia.

Terbaru, seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, teridentifikasi menjadi tentara bayaran di Rusia.

Sebelum Rio, ada nama Satria Kumbara yang juga pernah berdinas di Marinir TNI Angkatan Laut dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Kini, kedua WNI tersebut telah dipecat dari satuan mereka di tanah air.

Terkait adanya permintaan bantuan dari pihak yang bersangkutan, Andi mengatakan pemerintah tidak bisa mengabaikan ketentuan undang-undang. Menurutnya, konsekuensi hukum sudah jelas dan tidak bisa ditawar.

"Ya tapi mau diapain? Undang-undangnya begitu," ujarnya.

Baca Juga: 6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia

Terkait dengan Satria Kumbara, Andi berujar belum ada komunikasi lanjutan dari yang bersangkutan kepada Kementerian Hukum.

"Enggak ada. Sampai hari ini enggak ada [komunikasi dengan Satria Kumbara]," imbuhnya.

Kendati demikian, Andi menyampaikan tetap ada jalur hukum bagi mereka yang ingin kembali menjadi WNI. Namun, prosesnya harus dimulai dari awal melalui mekanisme naturalisasi sebagaimana warga negara asing pada umumnya.

"Ya dia harus tetap ada jalannya tapi harus lewat proses, dia harus bermohon lagi. Namanya naturalisasi biasa. Jadi kayak orang asing mau jadi Warga Negara Indonesia, ya dia harus begitu. Mengajukan dari awal," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa mereka yang telah kehilangan kewarganegaraan tidak bisa masuk ke Indonesia dengan mekanisme kunjungan biasa. Paspor yang bersangkutan akan dicabut sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk bepergian sebagai WNI.

"Ya gimana kalau sudah warga negaranya hilang, paspornya nanti oleh Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dicabut, mau berkunjung bagaimana lagi?" tuturnya.

Load More