Salah satu pemicu utama yang menyulut amarah FT hingga kalap adalah tindakan DI yang diduga membuang anak FT ke sungai sesaat sebelum perkelahian terjadi.
Anak tersebut merupakan buah hati FT dari pernikahannya yang sebelumnya. Beruntung, nyawa sang anak berhasil diselamatkan.
Namun, tindakan DI tersebut meninggalkan luka dan sakit hati yang teramat dalam bagi FT, yang baru menikah dengan DI sekitar satu bulan sebelum kejadian nahas itu.
Atas perbuatannya, FT dan PP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya sebilah parang dengan sarung paralon putih sepanjang 60 cm milik FT, sebilah parang lain dengan sarung kayu cokelat sepanjang 65 cm milik PP, dan sebilah belati bersarung kayu berplester biru sepanjang 45 cm yang juga milik PP.
“Kami masih mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku. Ini bukan sekadar pembunuhan, tapi tragedi rumah tangga yang kompleks,” tambah Kapolres.
Berita Terkait
-
Pembunuh Perempuan Terborgol di Cisauk Terancam Hukuman Mati
-
Misteri Mayat Perempuan Terborgol di Cisauk Terpecahkan: Pembunuhan Sadis Berlatar Utang
-
Penunjukan Anak Gubernur Kalsel Picu Isu Nepotisme, Apa Tugas Komisaris Non-Independen?
-
Nepotisme Terang-terangan? Anak Gubernur Kalsel Jabat Komisaris Bank Daerah
-
Kanal Aduan SPMB Kalsel, Masalah, Kecurangan dan Kendala Bisa Dilaporkan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok