Salah satu pemicu utama yang menyulut amarah FT hingga kalap adalah tindakan DI yang diduga membuang anak FT ke sungai sesaat sebelum perkelahian terjadi.
Anak tersebut merupakan buah hati FT dari pernikahannya yang sebelumnya. Beruntung, nyawa sang anak berhasil diselamatkan.
Namun, tindakan DI tersebut meninggalkan luka dan sakit hati yang teramat dalam bagi FT, yang baru menikah dengan DI sekitar satu bulan sebelum kejadian nahas itu.
Atas perbuatannya, FT dan PP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya sebilah parang dengan sarung paralon putih sepanjang 60 cm milik FT, sebilah parang lain dengan sarung kayu cokelat sepanjang 65 cm milik PP, dan sebilah belati bersarung kayu berplester biru sepanjang 45 cm yang juga milik PP.
“Kami masih mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku. Ini bukan sekadar pembunuhan, tapi tragedi rumah tangga yang kompleks,” tambah Kapolres.
Berita Terkait
-
Pembunuh Perempuan Terborgol di Cisauk Terancam Hukuman Mati
-
Misteri Mayat Perempuan Terborgol di Cisauk Terpecahkan: Pembunuhan Sadis Berlatar Utang
-
Penunjukan Anak Gubernur Kalsel Picu Isu Nepotisme, Apa Tugas Komisaris Non-Independen?
-
Nepotisme Terang-terangan? Anak Gubernur Kalsel Jabat Komisaris Bank Daerah
-
Kanal Aduan SPMB Kalsel, Masalah, Kecurangan dan Kendala Bisa Dilaporkan
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua