Suara.com - Kejaksaan Agung RI tengah mendalami ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi di balik kasus beras oplosan premium. Pendalaman ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan mengusut jika memang ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi di balik kasus beras oplosan tersebut.
"Dalam hal ini kami akan pelajari dulu, dikaji dulu, masuk ke ranah mana. Bisa saja itu masuk ke tindak pidana korupsi, kami bisa masuk,” kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Sementara jika kasus ini masuk ranah tindak pidana umum, kata Anang, maka penyidikannya itu menjadi wewenang kepolisian. Namun, Kejaksaan Agung RI akan tetap terlibat dalam proses penuntutan.
“Jaksa sebagai jaksa penuntut umum kan tetap terlibat,” katanya.
Kekinian Kejaksaan Agung RI terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Polri. Koordinasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah Prabowo yang meminta agar pelaku pengoplos beras premium yang merugikan negara hingga ratusan triliun ini ditindak tegas.
“Kami terus melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan satuan kerja lain,” pungkas Anang.
Berita Terkait
-
Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!
-
Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko
-
Heboh Tudingan Prabowo, Cuitan Lawas Akun Gerindra 'Pembuat Hoax Terbaik Adalah Penguasa' Viral Lagi
-
Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?
-
Eks Pimpinan KPK Ketawa Dengar Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong: Lama-lama Hakim Bisa Hukum Prabowo
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS
-
Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif
-
Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah
-
Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
-
BBM Naik, Pramono Optimistis Warga Jakarta Bakal Beralih ke Transportasi Umum
-
Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serukan Tangkap Perempuan dan Anak-anak di Lebanon!