Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengangkat kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan hukum dalam konteks politik kekuasaan.
Ia menilai kasus hukum yang menimpa dua figur oposisi, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, mengandung aroma politis yang kental.
Menurut Feri, penanganan kasus ini mencerminkan bagaimana rezim saat ini merespons kritik.
Ia menyebut, apa yang disebut sebagai keberlanjutan oleh pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tak hanya merujuk pada program, tapi juga pada cara menghadapi perbedaan pandangan.
Hal itu Feri sampaikan dalam diskusi yang digelar di Fakultas Hukum UI, Selasa, 22 Juli 2025.
"Bahkan bisa dijawab dengan kondisi yang kita dengar berapa bulan yang lalu, menggelegar dan monumental pernyataan 'Hidup Jokowi' oleh presiden yang berkuasa saat ini. Itu sudah menjelaskan bahwa apa yang mereka sebut keberlanjutan juga bermakna keberlanjutan untuk menjegal lawan-lawan politik," ujar Feri.
Peradilan Bernuansa Politik
Feri mengaitkan proses hukum ini dengan fenomena political trial atau peradilan politik, sebagaimana dijelaskan dalam kajian filsafat hukum oleh De Franco.
Ia menyebut tanda-tandanya cukup mudah dikenali.
Baca Juga: Roy Suryo 'Semprot' Jokowi di Gedung Juang: Ada Bapak Lebih Cinta Anak Daripada Negara
"Gambaran trial politik itu mudah saja. Kalau kemudian seseorang dihentikan karena pernyataan politiknya yang berbeda, maka itu pasti trial-nya politik," katanya.
Lebih lanjut, Feri mengajak publik menelusuri latar belakang dua tokoh yang kini berhadapan dengan proses hukum.
Menurutnya, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto selama ini dikenal sebagai sosok yang kerap menyuarakan kritik terhadap pemerintah, terutama terkait proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kebijakan bantuan sosial.
“Coba runut pernyataan dua orang ini sebelum proses terjadi. Semua pernyataan berbeda pandangan dengan yang berkuasa. Dan ketika itulah kemudian kasusnya muncul dan terjadi,” tegasnya.
Feri juga mempertanyakan kekuatan argumen hukum dalam kasus-kasus yang menjerat keduanya.
Ia menilai bukti dan konstruksi perkara terkesan dipaksakan dan tidak menunjukkan adanya unsur pidana yang kuat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah