Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengangkat kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan hukum dalam konteks politik kekuasaan.
Ia menilai kasus hukum yang menimpa dua figur oposisi, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, mengandung aroma politis yang kental.
Menurut Feri, penanganan kasus ini mencerminkan bagaimana rezim saat ini merespons kritik.
Ia menyebut, apa yang disebut sebagai keberlanjutan oleh pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tak hanya merujuk pada program, tapi juga pada cara menghadapi perbedaan pandangan.
Hal itu Feri sampaikan dalam diskusi yang digelar di Fakultas Hukum UI, Selasa, 22 Juli 2025.
"Bahkan bisa dijawab dengan kondisi yang kita dengar berapa bulan yang lalu, menggelegar dan monumental pernyataan 'Hidup Jokowi' oleh presiden yang berkuasa saat ini. Itu sudah menjelaskan bahwa apa yang mereka sebut keberlanjutan juga bermakna keberlanjutan untuk menjegal lawan-lawan politik," ujar Feri.
Peradilan Bernuansa Politik
Feri mengaitkan proses hukum ini dengan fenomena political trial atau peradilan politik, sebagaimana dijelaskan dalam kajian filsafat hukum oleh De Franco.
Ia menyebut tanda-tandanya cukup mudah dikenali.
Baca Juga: Roy Suryo 'Semprot' Jokowi di Gedung Juang: Ada Bapak Lebih Cinta Anak Daripada Negara
"Gambaran trial politik itu mudah saja. Kalau kemudian seseorang dihentikan karena pernyataan politiknya yang berbeda, maka itu pasti trial-nya politik," katanya.
Lebih lanjut, Feri mengajak publik menelusuri latar belakang dua tokoh yang kini berhadapan dengan proses hukum.
Menurutnya, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto selama ini dikenal sebagai sosok yang kerap menyuarakan kritik terhadap pemerintah, terutama terkait proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kebijakan bantuan sosial.
“Coba runut pernyataan dua orang ini sebelum proses terjadi. Semua pernyataan berbeda pandangan dengan yang berkuasa. Dan ketika itulah kemudian kasusnya muncul dan terjadi,” tegasnya.
Feri juga mempertanyakan kekuatan argumen hukum dalam kasus-kasus yang menjerat keduanya.
Ia menilai bukti dan konstruksi perkara terkesan dipaksakan dan tidak menunjukkan adanya unsur pidana yang kuat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing