Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengangkat kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan hukum dalam konteks politik kekuasaan.
Ia menilai kasus hukum yang menimpa dua figur oposisi, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, mengandung aroma politis yang kental.
Menurut Feri, penanganan kasus ini mencerminkan bagaimana rezim saat ini merespons kritik.
Ia menyebut, apa yang disebut sebagai keberlanjutan oleh pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tak hanya merujuk pada program, tapi juga pada cara menghadapi perbedaan pandangan.
Hal itu Feri sampaikan dalam diskusi yang digelar di Fakultas Hukum UI, Selasa, 22 Juli 2025.
"Bahkan bisa dijawab dengan kondisi yang kita dengar berapa bulan yang lalu, menggelegar dan monumental pernyataan 'Hidup Jokowi' oleh presiden yang berkuasa saat ini. Itu sudah menjelaskan bahwa apa yang mereka sebut keberlanjutan juga bermakna keberlanjutan untuk menjegal lawan-lawan politik," ujar Feri.
Peradilan Bernuansa Politik
Feri mengaitkan proses hukum ini dengan fenomena political trial atau peradilan politik, sebagaimana dijelaskan dalam kajian filsafat hukum oleh De Franco.
Ia menyebut tanda-tandanya cukup mudah dikenali.
Baca Juga: Roy Suryo 'Semprot' Jokowi di Gedung Juang: Ada Bapak Lebih Cinta Anak Daripada Negara
"Gambaran trial politik itu mudah saja. Kalau kemudian seseorang dihentikan karena pernyataan politiknya yang berbeda, maka itu pasti trial-nya politik," katanya.
Lebih lanjut, Feri mengajak publik menelusuri latar belakang dua tokoh yang kini berhadapan dengan proses hukum.
Menurutnya, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto selama ini dikenal sebagai sosok yang kerap menyuarakan kritik terhadap pemerintah, terutama terkait proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kebijakan bantuan sosial.
“Coba runut pernyataan dua orang ini sebelum proses terjadi. Semua pernyataan berbeda pandangan dengan yang berkuasa. Dan ketika itulah kemudian kasusnya muncul dan terjadi,” tegasnya.
Feri juga mempertanyakan kekuatan argumen hukum dalam kasus-kasus yang menjerat keduanya.
Ia menilai bukti dan konstruksi perkara terkesan dipaksakan dan tidak menunjukkan adanya unsur pidana yang kuat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Penelitian Ungkap 98 Persen Klaim Lingkungan Perusahaan Daging Adalah Greenwashing
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Penembakan di Mall, Polisi: 1 Tewas, 5 Luka-luka
-
Dianggap Pengkhianat Bangsa, Anak Raja Iran Reza Pahlavi Dilempari Cairan Merah
-
Gereja Berusia 2 Abad di AS Porak-poranda Diamuk Si Jago Merah, 5 Petugas Damkar Jadi Korban
-
Panglima TNI, Gatot Nurmantyo hingga Agum Gumelar Kumpul di Kantor Menhan Sjafrie, Ada Agenda Apa?
-
Data Tumpang Tindih, Kemenag Usul Klasifikasi Santri vs Non-Santri untuk Program MBG
-
Apa Itu Visa Emas Trump? Izin Tinggal di AS Senilai Rp15 M yang Sepi Peminat
-
Purbaya Punya Wacana Pasang Tarif di Selat Malaka, Picu Perdebatan Netizen Malaysia
-
Sudahi 'Drama' Aspal Rusak! Dinas Bina Marga DKI Bakal Rombak Jalan Kebon Sirih Pakai Beton