Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial SL, yang tega melakukan persetubuhan terhadap tetangganya sendiri.
Aksi keji ini dilakukan di rumah pelaku di kawasan Jalan Parit Timur, Desa Punggur Kecil, dengan disertai ancaman pembunuhan yang membuat korban tak berdaya.
Pelaku SL kini telah diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum yang setimpal dengan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/7/2025), membeberkan detail kasus yang terjadi pada bulan April 2025 tersebut.
Didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Hafiz menjelaskan bahwa korban berada di bawah tekanan psikis yang luar biasa akibat intimidasi dan ancaman brutal dari pelaku, yang notabene adalah orang yang ia kenal sebagai tetangga.
“Pelaku merupakan tetangga korban dan perbuatan tersebut dilakukan di bawah ancaman. Korban mengalami tekanan psikis yang berat akibat intimidasi pelaku,” ungkap Hafiz kepada awak media saat menggelar press conference di aula Polres Kubu Raya.
Ancaman yang dilontarkan pelaku bukan sekadar gertakan biasa.
Kalimat yang diucapkan SL mengandung teror mematikan yang secara spesifik menyasar orang yang paling disayangi korban, yaitu ibunya sendiri.
Hal ini berhasil membungkam korban dalam ketakutan selama beberapa waktu, membiarkan pelaku merasa di atas angin setelah melakukan aksi bejatnya.
Baca Juga: Miris! Bocah 14 Tahun di Pasuruan Diperkosa 7 Pria, Pelakunya Kakek-kakek hingga Ayah Korban
“Ancaman pelaku kepada korban sangat serius. pelaku mengatakan, ‘Kalau kamu kasi tau orang, aku bawak parang untuk bunuh mamak mu.’ Hal ini membuat korban takut dan terpaksa menuruti keinginan pelaku,” jelas Hafiz.
Namun, keberanian korban untuk akhirnya melapor mematahkan semua ancaman tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan sigap oleh tim Satreskrim Polres Kubu Raya.
Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan SL di kediamannya.
Kini, pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya. Kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas Hafiz.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.
Tag
Berita Terkait
-
Miris! Bocah 14 Tahun di Pasuruan Diperkosa 7 Pria, Pelakunya Kakek-kakek hingga Ayah Korban
-
Ini Kronologi Lengkap Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Salah Satunya di Kolam Renang
-
4 Fakta Terbaru Kasus Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria, DPO Nyamar Jadi Kuli Hingga Ultimatum Polisi
-
Modus Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Iming-iming Jalan-jalan Berujung Petaka
-
KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cianjur, 10 Terduga Pelaku Diamankan
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua