Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana bagi delapan terdakwa dari klaster agen dalam kasus fenomenal pengamanan situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka dituntut hukuman penjara bervariasi antara 6 tahun 6 bulan hingga 7 tahun.
Menurut surat tuntutan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena 'turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.'
Tuntutan tertinggi diarahkan kepada dua terdakwa yang dianggap memiliki peran lebih signifikan dalam jaringan ini.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 Muchlis dan Terdakwa 3 Harry Affandi masing-masing selama 7 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Selain hukuman badan, keduanya juga dibebankan denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar, wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, enam terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang sedikit lebih ringan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terrdakwa 2 Denny Maryono, Terdakwa 4 Helmi Fernando, Terdakwa 5 Bernard alias Otoy, Terdakwa 6 Budianto Salim,
Terdakwa 7 Bennihardi, dan Terdakwa 8 Ferry alias William alias Acai masing-masing selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa.
Baca Juga: Dua Penyetor Judi Online di Komdigi Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Pertimbangkan Terdakwa Punya Anak
Keenamnya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Membongkar Jaringan Empat Klaster
Kasus ini membongkar sebuah jaringan kejahatan terorganisir yang dibagi menjadi empat klaster terdakwa dengan peran berbeda.
Empat klaster yang diungkap dalam persidangan, yakni klaster koordinator yang terdiri dari terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Mereka diduga berperan sebagai otak dan penghubung utama.
Klaster eks pegawai Komdigi, terdiri dari Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Kemudian klaster pengelola agen judol yang melibatkan para operator dan agen situs judi online, terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, dan Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Terakhir, klaster pencucian uang yang diisi terdakwa Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita. Mereka bertugas menyamarkan dan mengelola aliran dana hasil kejahatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup
-
Review Drama Love Designer, Kisah Cinta Seorang Designer dan Bos E-Commerce
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Perkara Harga Minyak Dunia Naik, Rupiah Nyaris ke Level Rp18.000 Lagi